“Alhamdulillah sebelum tahap berikutnya, aparat penegak hukum sudah bisa menjangkau ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Bukan dari Tampilan, Ini 5 Ciri Penceramah Radikal Menurut BNPT
BACA JUGA:Petisi Bubarkan BNPT, Mengapa?
Untuk menangani persoalan tersebut, BNPT membentuk tim koordinasi nasional perlindungan anak bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Sosial, serta Kementerian Agama. Fokus utama diarahkan pada rehabilitasi psikososial anak-anak yang sebagian besar mengalami trauma, perundungan, dan masalah keluarga.
BNPT menegaskan bahwa ancaman terorisme bersifat persisten dan adaptif, terutama di ruang digital, sehingga membutuhkan kewaspadaan serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk sama-sama menjaga Indonesia dan mengajak kementerian, lembaga, serta kelompok masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam memutus mata rantai penyalahgunaan paham radikal terorisme, baik di ruang fisik maupun digital,” tandas Eddy. (*)