BACA JUGA:Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dalam pernyataannya, Islah juga menyebut bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembagian kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dugaan pelanggaran tersebut terkait pembagian kuota antara haji khusus dan haji reguler yang dinilai tidak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024. (*)