SURABAYA, HARIAN DISWAY – Teka-teki mengenai jadwal penggajian belasan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya terjawab.
Pemkot menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini bukan bentuk inkonsistensi. Melainkan kepatuhan mutlak terhadap regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilawati, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 14.561 pegawai yang telah mengantongi NIP dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) per 2 Januari 2026.
"Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang, namun SK yang turun sebanyak 14.561. Ada selisih karena beberapa peserta tidak memenuhi syarat hingga ada yang meninggal dunia," jelas Ira dalam konferensi pers, Rabu, 21 Januari 2026.
BACA JUGA:Aplikasi Simata ASN Berlaku Mulai Januari 2026, Ini Fitur, Fungsi, dan Dampaknya bagi PNS–PPPK
BACA JUGA:25,4 Juta Wisatawan Berkunjung ke Surabaya Selama Setahun, KBS, Ampel, dan Kota Lama Jadi Primadona
Ira membeberkan alasan fundamental di balik perbedaan jadwal gajian. Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan SE Mendagri Nomor 900.1.1/227, terdapat pemisahan tajam antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Meski sama-sama menyandang status ASN, sistem pembayarannya berbeda. PPPK Penuh Waktu, gaji dibayar di awal bulan, setara dengan PNS, dan diambil dari pos Belanja Pegawai.
Sementara PPPK Paruh Waktu upah dibayar setelah masa kerja tuntas (akhir bulan). ”Menggunakan sistem yang serupa dengan tenaga kontrak sebelumnya, dan bersumber dari pos Belanja Barang dan Jasa,” katanya.
Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, pendanaan upah paruh waktu ini bisa berasal dari selain belanja pegawai. ”Di Surabaya, posisinya masuk dalam belanja barang dan jasa," imbuh Ira.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menambahkan bahwa penggunaan kode rekening Belanja Barang dan Jasa secara otomatis mengubah siklus keuangan.
"Karena kategorinya belanja jasa, maka prinsipnya adalah berkontribusi kinerja dulu baru upah diberikan,” katanya. Jika kontrak dimulai 2 Januari, maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari.
BACA JUGA:Pemkot Targetkan 5.250 UMKM Kantongi NIB Tahun Ini
BACA JUGA:Polisi Telusuri Rekaman CCTV Pembacokan di Wonokusumo Jaya Surabaya
Wiwiek menjamin proses pencairan tidak akan molor lama. Begitu Januari berakhir, Perangkat Daerah (PD) akan langsung mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).