Sabu Disembunyikan dalam Bohlam LED, Dua Kurir Diciduk di Grati Pasuruan

Sabtu 24-01-2026,19:43 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Aksi Gangster Begal Motor di Bulak, Lima Anak Positif Narkoba

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

 

Kategori :