'Si Pitung dari Madiun': Realitas Sosial Berbeda dengan Realitas Politik-Hukum

Jumat 30-01-2026,07:07 WIB
Oleh: Yayan Sakti Suryandaru*

BACA JUGA:Empat Oknum Polisi Polres Madiun Kota Terjerat Kasus Narkoba

Media massa lebih asyik memotret ”etalase” Madiun daripada menjalankan fungsi watchdog karena berita mengenai keberhasilan visual lebih mudah dikonsumsi dan dijual kepada pengiklan daripada investigasi tata kelola yang rumit dan kering. 

Akibatnya, terjadi penggalan realitas: publik hanya disuguhi aspek heroik sang pemimpin, sedangkan sisi gelap birokrasi sengaja ”dibuang” dari bingkai karena dianggap tidak memiliki nilai komersial yang tinggi.

Lebih jauh lagi, konsep Spasialisasi-Mosco menjelaskan bagaimana media mengatasi batasan ruang dan waktu untuk memperluas pengaruhnya. 

Dalam kasus Madiun, media massa (terutama media daring yang kemudian diteruskan oleh media sosial) mengakselerasi citra ”Si Pitung dari Madiun” melampaui batas geografisnya. Namun, perluasan jangkauan itu sering kali dibayar dengan pendangkalan substansi.

Media menggaungkan keberhasilan pembangunan infrastruktur tanpa memberikan ruang bagi transparansi proses. Ketika lebih mengejar keuntungan sebagai entitas industri, media massa sering kali mengabaikan tanggung jawab etis untuk menyajikan kebenaran yang utuh. 

Hal itu menciptakan distorsi: publik merasa ”mengenal” sosok wali kotanya melalui layar, padahal yang mereka kenal hanyalah penggalan sosok sang pemimpin yang telah dikurasi oleh kepentingan industri media.

Melalui proses strukturasi, citra yang terus-menerus diproduksi media itu akhirnya mengakar dan dianggap menjadi ”kebenaran” di tingkat masyarakat. Ketika narasi kebaikan sosial sang wali kota mendominasi ruang publik, secara tidak sadar terbentuk pemikiran bahwa mustahil sosok sehebat itu melakukan korupsi.

Itulah yang menyebabkan terjadinya cognitive dissonance atau penolakan kognitif saat KPK melakukan OTT. Publik merasa dikhianati tidak hanya oleh sang pemimpin, tetapi juga oleh realitas yang mereka yakini benar. 

Ketidakmampuan media massa memisahkan ”prestasi fisik” dan ”integritas hukum” adalah bentuk kegagalan struktural media massa dalam mendidik audiens. 

Kita harus jujur, selama media masih memosisikan figur publik sebagai komoditas untuk meraih keuntungan bisnis (rating, engagement, atau klik), publik akan terus menjadi korban dari drama realitas yang tidak utuh.

AGENDA KE DEPAN

Kasus Madiun seharusnya menjadi alarm bagi kita semua untuk melihat figur publik secara utuh. Keberhasilan membangun infrastruktur tidak boleh menjadi ”pemaaf” bagi pelanggaran hukum. 

Sebaliknya, ketaatan hukum tidak seharusnya mengabaikan kebutuhan sosial. Keduanya adalah dua sisi mata uang yang harus hadir bersamaan dalam kepemimpinan.

Agenda ke depan adalah mendesak media massa untuk lebih berani menyajikan laporan yang mendalam (in-depth) dan berimbang. Media tidak hanya menjadi pengeras suara bagi pencapaian seremonial, tetapi juga menjadi pembedah kebijakan yang kritis.

Bagi audiens, penting untuk memiliki jarak kritis terhadap apa yang tersaji di layar gawai atau televisi. Jangan mudah terpesona oleh polesan citra. 

Kategori :