INDONESIA sedang berada di fase genting dalam relasi antara bahasa dan hukum. Media sosial telah mengubah kata menjadi senjata yang bisa melukai, memicu konflik, bahkan menyeret seseorang ke meja hijau.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhi rentetan kasus hukum yang berakar pada ujaran: dari dugaan penghasutan, penghinaan pejabat, penistaan agama, hingga ujaran kebencian berbasis SARA.
Ironisnya, banyak perkara itu diproses hukum tanpa pembacaan bahasa yang memadai. Kata dibaca secara harfiah, dilepaskan dari konteks, emosi, dan situasi sosialnya. Di titik itulah linguistik forensik seharusnya berdiri sebagai penyeimbang nalar hukum.
BACA JUGA:Code Switching dan Code Mixing dalam Linguistik, Apa Bedanya?
BACA JUGA:Ketika Banjir 'Terjadi': Bahasa, Agen, dan Tanggung Jawab
APA ITU LINGUISTIK FORENSIK DAN MENGAPA RELEVAN?
Linguistik forensik adalah cabang ilmu linguistik terapan yang mempelajari bahasa dalam konteks hukum. Fokusnya bukan sekadar ”apa yang dikatakan”, melainkan juga ”apa yang dimaksud”, ”dalam konteks apa”, dan ”dengan dampak apa”.
Bahasa diperlakukan sebagai bukti: dianalisis secara leksikal, gramatikal, pragmatik, hingga wacana. Dalam praktik peradilan modern, linguistik forensik digunakan untuk menilai apakah suatu ujaran benar-benar mengandung hasutan, ancaman, penghinaan, atau justru hanya ekspresi emosional, satire, atau kritik.
Di era digital, relevansinya melonjak tajam. Kejahatan tidak lagi selalu berbentuk fisik. Banyak perkara bermula dari unggahan, takarir, potongan video, atau kalimat pendek yang viral.
BACA JUGA:Pantun dan Budi Bahasa yang Mulai Menipis
BACA JUGA:Translanguaging, Identitas Bangsa, dan Trigatra Bangun Bahasa
Bahasa menjadi medium utama kejahatan sekaligus alat bukti. Tanpa analisis linguistik yang cermat, hukum berisiko salah menafsirkan niat, memperluas pasal karet, dan menghukum ekspresi yang seharusnya dilindungi.
LONJAKAN KASUS UJARAN DAN KRISIS TAFSIR BAHASA
Data memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan ujaran kebencian, penghinaan, dan hoaks digital meningkat signifikan.
Lembaga pemantau kebebasan berekspresi mencatat ratusan kasus kriminalisasi ujaran setiap tahun, mayoritas berbasis konten digital.