Di Indonesia, peran itu mulai diakui, tetapi belum terinstitusionalisasi secara kuat. Masih banyak perkara yang berjalan tanpa pendapat ahli bahasa atau menghadirkan ahli secara simbolis tanpa benar-benar dijadikan dasar pertimbangan hukum.
Padahal, dalam perkara berbasis ujaran, ahli bahasa seharusnya setara pentingnya dengan ahli forensik digital atau psikologi.
Ahli hukum sendiri mulai menyadari keterbatasan pendekatan legal-formal semata. Tanpa pembacaan linguistik, pasal tentang penghasutan, penghinaan, dan ujaran kebencian mudah menjadi pasal elastis yang menjerat siapa saja.
Linguistik forensik hadir untuk mempersempit tafsir secara ilmiah, bukan memperluasnya secara politis.
PELUANG DAN TANTANGAN KE DEPAN
Ke depan, peluang linguistik forensik di Indonesia sangat besar. Kejahatan berbasis bahasa akan terus meningkat seiring masifnya komunikasi digital.
Negara membutuhkan pendekatan ilmiah agar penegakan hukum tetap adil dan presisi. Integrasi linguistik forensik dalam proses penyelidikan, penuntutan, dan persidangan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Namun, tantangannya nyata. Jumlah ahli masih terbatas, pendidikan linguistik forensik belum merata, dan aparat penegak hukum belum seluruhnya familier dengan analisis bahasa.
Selain itu, keberagaman bahasa daerah, slang digital, dan gaya komunikasi generasi muda menuntut pembaruan metode analisis yang terus-menerus.
Meski demikian, arah masa depan jelas. Jika Indonesia ingin menegakkan hukum tanpa membungkam kebebasan berekspresi, bahasa harus diperlakukan secara adil. Kata tidak boleh langsung dihukum tanpa dipahami.
Di sinilah linguistik forensik memainkan peran strategis: menjaga agar hukum tidak kehilangan akal sehat linguistiknya. (*)
*) Gema Fikriansyah adalah mahasiswa S-2 ilmu linguistik, Universitas Airlangga, Surabaya.