”Olin… neng kamar mandi… Olin neng kamar mandi (Olin di kamar mandi, Red). Cepetan… neng kamar mandi.” kata Ngatirin, menirukan Daryanti.
Ngatirin lari ke kamar mandi. Ia menemukan Adisa Orlin (biasa dipanggil Olin), kepalanyi tertelungkup di dalam bak mandi. Badannyi telungkup ke bak itu. Dia tidak bergerak.
Ngatirin: ”Cepat-cepat saya mengangkatnya keluar dari bak. Dia tidak bergerak. Dia saya tidurkan di lantai, sambil saya berusaha mengeluarkan air dari mulut dan hidungnya. Tapi, tidak bisa keluar. Saya terus berusaha mengeluarkan airnya. Tidak bisa. Akhirnya saya menyerah. Sedih sekali. Dia meninggal.”
Ngatirin beralih menghampiri Daryanti. Saat ia dekati, Daryanti sudah pingsan. Segera, Ngatirin mencari mobil, mengangkut Daryanti ke RSUD Simo. Daryanti tiba di RS dalam kondisi kritis. Tim medis di sana bekerja cepat. Nyawa Daryanti terselamatkan. Dengan belasan jahitan di leher dan kepala.
Jumat siang, 30 Januari 2026, Daryanti sudah siuman, kondisinyi membaik. AKBP Indra mengatakan, ”korban membaik. Tapi, syok parah. Untuk luka di leher sudah dijahit. Kondisi kejiwaannya syok berat. Kami minta bantuan psikolog menangani trauma healing.”
Dampak psikologis korban perampokan bisa parah. Apalagi, Daryanti kemudian tahu bahwa Olin meninggal. Dia sendiri dalam kondisi luka parah. Pasti trauma berat.
Dikutip dari BBC News, 21 Oktober 2014, berjudul Robbery sentences: Gun and knife use ”should be penalized”, diungkapkan bahwa di Inggris sejak tahun penerbitan BBC itu, perampok yang melukai korban, bobot hukumannya diperberat. Dampak psikologis korban jadi pertimbangan memperberat hukuman bagi pelaku.
Disebutkan, perampok yang menggunakan atau mengancam akan menggunakan senjata api dan pisau selama melakukan kejahatan di Inggris dan Wales, sejak aturan itu diberlakukan, hukuman penjara perampok jadi lebih berat.
Aturan sebelumnya, perampok bersenjata yang mengancam korban tidak secara otomatis memenuhi syarat untuk hukuman terberat. Sejak aturan tersebut diberlakukan, hukuman pelaku diperberat.
Maksimal, hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Inggris sudah lama menghapus hukuman mati. Eksekusi mati terakhir di Inggris dilaksanakan 13 Agustus 1964 terhadap dua orang, Peter Anthony Allen dan Gwynne Owen Evans.
Kini perampok di sana yang mengancam, apalagi melukai korban, lebih berat lagi membunuh korban, hukumannya diperberat.
Pihak Dewan Penjatuhan Hukuman Inggris, yang mengeluarkan pedoman untuk pengadilan, mengatakan bahwa dampak pada korban berarti kejahatan semacam itu harus berada dalam kategori teratas dalam hal keseriusan.
Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Entah, bagaimana nasib Agus nanti. Ia masih disidik polisi. (*)