Media sosial, khususnya bagi generasi muda, telah berkembang melampaui fungsi hiburan semata. Platform digital kini menjadi ruang pembelajaran informal, pengembangan kreativitas, kolaborasi, pembentukan jejaring, serta pintu masuk awal menuju ekonomi digital dan industri kreatif berbasis teknologi.
BACA JUGA:Problem Insan Akademik Kampus dan Solusinya Pasca Terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025
BACA JUGA:Elegi di Dahan Cengkih, Tulisan yang Tak Sempat Sampai
Dr Putra Pamungkas, kepala UNS Fintech Center and Banking menilai bahwa pendekatan kebijakan yang terlalu berfokus pada pembatasan akses berisiko mengabaikan realitas ekosistem pembelajaran digital saat ini. "Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keterampilan digital, termasuk etika bermedia sosial, kolaborasi, dan kreativitas, justru tumbuh melalui praktik langsung di ruang digital. Tantangannya bukan sekadar membatasi, tetapi bagaimana negara memastikan pendampingan, literasi, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Dalam kerangka tersebut, perlindungan anak dan remaja di ruang digital tetap menjadi agenda penting dan tidak terpisahkan dari kebijakan publik. Namun, perlindungan tersebut perlu diwujudkan melalui pendekatan yang lebih edukatif dan adaptif, seperti penguatan literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, serta pelibatan orang tua, pendidik, dan platform digital. Pendekatan ini dinilai lebih selaras dengan kebutuhan jangka panjang pembangunan sumber daya manusia digital dibandingkan pembatasan akses semata. (*)