KPK: Pengakuan Bupati Buol Terima Ratusan Juta Rupiah dan Tiket Konser Blackpink

Jumat 13-02-2026,18:11 WIB
Reporter : Ailing Cahya Ardana*
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menganalisis fakta persidangan terkait pengakuan Risharyudy Triwibowo dalam menerima uang ratusan juta dan tiket konser Blackpink.

Pengakuan tersebut disampaikan Risharyudy saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan  seluruh fakta yag terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum untuk menentukan kemungkinan adanya pengembangan perkara.

Dalam persidanga, Risharyudy mengaku menerima uang tunai sekitar Rp160jt dari Hariyanto, Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024-2025 yang telah didakwa dalam kasus ini.

BACA JUGA:Ammar Zoni Berontak di Sidang, Emosi Nama Anak Disebut Bandar Narkoba

BACA JUGA:JPU Ungkap Suap Hakim Marcella Santoso Berkedok Yuridis

Risharyudy meneybut salah satu pemberian awal sebesar Rp10jt pada 2024, yang menurutnya digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun dalam pendalaman lebih lanjut, terungkap adanya aliran dana lain mencapai sekitar 10.000 dolar AS atau kurang lebih Rp150jt. 

Ia juga mengakui menerima tiket konser Blackpink. Meski demikian, Risharyudy menyatakan dirinya bukan penggemar grup tersebut dan hanya menyimpan tiket itu dirumah.

Dalam proses hukum berjalan, Risharyudy mengaku telah mengembalikan Rp10jt ke rekening penampungan KPK. Uang setara 10.000 dolar AS diperintahkan untuk tetap dikembalikan kepada negara.

KPK menegaskan bahwa analisis atas pengakuan Risharyudy tidak hanya terbatas pada penerimaan uang dan tiket konser, tetapi juga melihat kemungkinan keterkaitan dengan proses penyusunan RPTKA.

BACA JUGA:Gus Ipul Kerahkan 30 Ribu Orang Pendamping PKH untuk Verifikasi 11 Juta Peserta PBI-JK

BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Rp369,5 Miliar Dana Perbaikan Rumah untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

"Apabila dalam analisis ditemukan kebutuhan memanggil pihak-pihak tertentu untuk mengonfirmasi fakta persidangan, tentu penyidik dapat melakukan pemanggilan," ujar Budi.

KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara transparan dan membuka peluang pengembangan jika ditemukan bukti yang cukup.

Kategori :