Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bali Bebas Penjara: Melenggang di Bandara

Kamis 26-02-2026,21:28 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Setelah mayat Wiese masuk koper, Tommy memesan taksi. Sekitar pukul 12.00 taksi tiba di tempat parkir hotel. Lalu, Tommy mengangkat koper itu, memasukkan ke bagasi taksi. 

Rupanya sopir taksi Ketut Wirjana curiga pada koper tersebut. Sebab, kelihatan bercak merah seperti darah pada bagian luar koper. Sopir bertanya ke Tommy, apa isi koper, kok tampak begitu berat? 

Tommy yang waktu itu umur 21 tahun kebingungan menjawab. Ia mengatakan ke sopir, ia akan ke lobi hotel untuk mengurus administrasi. Sopir menunggu. Dengan penuh curiga pada koper di bagasi taksi.

Ternyata Tommy mengajak pacarnya kabur. Cepat, mereka meninggalkan hotel. Mereka check-in di hotel lain di kawasan Kuta.

Dua jam sopir taksi Ketut menunggu, Tommy tak kunjung datang. Lalu, Ketut lapor ke petugas keamanan hotel. Para petugas menuju taksi, memeriksa koper tersebut. Dibuka. Tampaklah mayat perempuan dibungkus seprai hotel. Mereka lapor ke Polsek Kuta Selatan.

Tim polisi tiba, mengolah TKP. Polisi memeriksa para saksi, mengamati rekaman CCTV. Tampaklah Tommy mengangkut koper tersebut. Ditelusuri lebih dalam, CCTV juga merekam pertengkaran Tommy dengan korban di dekat lobi hotel. Polisi segera memburu Tommy.

Polisi yakin, Tommy belum lari jauh. Ia masih di sekitar Bali. Polisi menyebar info ke semua petugas hotel di Badung agar segera lapor jika ada nama Tommy atau pacarnya check-in.

Hasilnya, petugas hotel di Kuta lapor polisi. Kecurigaan pihak hotel muncul ketika Lois check-in menggunakan kartu kredit ibunyi tanpa membawa barang bawaan. Polisi segera mendatangi hotel itu.

Rabu pagi, 13 Agustus 2014, polisi menyamar sebagai petugas kebersihan dan mengetuk kamar nomor 1701 hotel tersebut, tempat pasangan itu menginap. Saat pintu dibuka, Tommy dan Lois langsung diamankan tanpa perlawanan. Waktu itu Lois usia 19, Tommy 21 tahun.

Ketika berita penangkapan Tommy dan Lois dimuat media massa Indonesia, polisi di Chicago juga menyelidiki latar belakang pembunuhan itu. Polisi di sana kemudian menemukan, pembunuhan tersebut sudah direncanakan.

Saudara sepupu Tommy, Robert Ryan Justin Bibbs, di Chicago ditangkap polisi. Ia terbukti melatih Tommy selama beberapa hari sebagai persiapan cara membunuh Wiese. Untuk itu, Robert dibayar Lois USD50 ribu. Bayaran yang tinggi.

Di PN Denpasar Tommy dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Ia divonis 18 tahun penjara. Lois divonis 10 tahun penjara.

Saat dipenjara, Lois melahirkan anak perempuan diberi nama Stella Schaefer. Bayi itu, berdasar hukum Indonesia, dibolehkan diasuh ibu di dalam penjara selama dua tahun. 

Namun, Lois memberikan hak asuh atas putrinyi yang masih bayi kepada seorang perempuan Australia sampai dia dibebaskan dari penjara. 

Setelah bebas dari Penjara Perempuan Kerobokan, Bali, ternyata Lois diadili lagi di Chicago dan dihukum 26 tahun penjara. Nasib bayi Stella (kini usia 10 tahun) masih diasuh pasutri di Australia. Tidak dipublikasikan identitas ortu asuh tersebut.

Kini Tommy sudah tiba di Chicago. Belum dipublikasikan, apakah ia ditangkap polisi di sana seperti halnya Lois. Yang jelas, kisah mereka terpublikasi internasional. (*)

Kategori :