Tanpa kontrak kerja tertulis, tidak ada bukti hubungan kerja. Tanpa pengakuan sebagai pekerja, tidak ada yurisdiksi hukum perburuhan. Tanpa undang-undang khusus, tidak ada sanksi yang jelas.
Kekerasan di dalam rumah tangga menjadi hampir mustahil diproses secara hukum –bukan karena tidak ada kemauan, melainkan karena tidak ada perangkat.
Yang jarang disebut: 14 persen dari jutaan PRT itu adalah anak-anak di bawah umur. Perbudakan modern tidak selalu berbentuk rantai besi. Ia bisa berbentuk kamar sempit di balik dapur, jam kerja tanpa batas, dan diam yang diminta atas nama ”sudah seperti keluarga sendiri”.
TERSANDERA OLEH ARSITEKTUR PROSEDURAL
Kelemahan terbesar RUU PPRT bukan pada substansinya –draf ke-11 yang selesai pada 2020 sudah cukup komprehensif. Kelemahannya ada pada arsitektur prosedural legislasi Indonesia yang terlalu mudah dimanipulasi oleh mereka yang berkepentingan menunda.
Setiap pergantian periode DPR, sebuah RUU tidak otomatis berlanjut, kecuali sudah dibahas bersama pemerintah dan masuk dalam daftar carryover.
Mekanisme itu, yang dirancang untuk memastikan akuntabilitas pembahasan, justru menjadi senjata makan tuan: siapa pun yang ingin menggagalkan cukup memastikan tidak ada rapat substantif sebelum periode berakhir.
Tanpa resistansi terbuka, tanpa voting, tanpa jejak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. RUU mati dengan sendirinya dan tidak ada yang perlu disalahkan.
Ini terjadi dua kali: 2014 dan 2024. Sangat mungkin hal yang sama akan terjadi jika koalisi sipil tidak secara agresif mengawal setiap tahap –dari surpres, dari penyusunan DIM, dari pembahasan tingkat I dan II yang berlangsung di ruang-ruang tertutup yang jauh dari sorotan publik.
ANCAMAN PERLINDUNGAN MINIMALIS
Ada bahaya lain yang belum cukup dibicarakan: RUU yang akhirnya disahkan –bila benar disahkan– bisa jadi perlindungan yang sangat minimalis. Bukan karena tidak ada niat baik, melainkan karena setiap tahap pembahasan adalah tahap negosiasi.
Dan, dalam negosiasi antara yang berkuasa dan yang tidak punya kuasa, hasil akhirnya hampir selalu condong ke yang pertama.
Indikasi sudah terlihat. Frasa ”mekanisme yang adil dan seimbang” yang berulang dalam pernyataan DPR adalah kode. Adil bagi siapa? Seimbang antara apa?
Ketika pembuat undang-undang bicara tentang ”tidak membebani pemberi kerja”, yang dimaksud adalah batas bawah perlindungan harus cukup rendah agar tidak mengganggu kenyamanan yang sudah ada.
Bandingkan dengan Filipina, satu-satunya negara Asia yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011. Batas Kasambahay Law yang disahkan 2013 mencakup upah minimum, jam kerja terstandar, BPJS, kontrak tertulis, dan hak berserikat.
Filipina bisa karena ada tekanan ganda: gerakan buruh yang kuat dan kepentingan diplomatik sebagai negara pengirim TKI terbesar Asia.