Yang dibutuhkan adalah pengawasan yang tidak pernah berhenti, tekanan yang tidak pernah kendur, dan kesadaran publik yang memahami bahwa pertarungan sesungguhnya bukan di paripurna, melainkan di ruang-ruang yang tidak ada kamera di dalamnya.
Dua puluh dua tahun terlalu lama untuk tidak belajar dari kesalahan sendiri. Sekitar 4,2 juta perempuan –dan di antara mereka ribuan anak-anak– tidak bisa terus menunggu negara memilih antara konstitusinya sendiri dan kenyamanan kelas penguasanya.
Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 tidak mengenal pengecualian. Tidak ada klausa yang menyebut: kecuali jika kamu bekerja di balik pintu dapur orang lain.
Jika negara ini serius dengan hukumnya sendiri, perlindungan bagi pekerja rumah tangga bukan kemurahan hati. Ia adalah utang konstitusional yang sudah jatuh tempo dua dekade lalu. (*)
*) Jaleswari Pramodhawardani adalah kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab45).