Ia merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c KUHAP baru yang menyatakan perkara yang sudah diperiksa tetap diselesaikan dengan aturan lama.
“Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang. (*)
*) Lailatul Arifah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.