Kedua, pada pasal 31 dan 32 telah diatur mekanisme penyelesaian perselisihan PRT dengan pemberi kerja, yaitu pertama-tama melalui mekanisme bipartit, kemudian mediasi melalui bantuan RT/RW, yang dapat dilanjutkan dengan mediasi pada disnaker.
Ketentuan esensial lainnya adalah perjanjian kerja PRT diwajibkan untuk tertulis, bahkan menyerahkan salinan perjanjian tersebut pada RT/RW.
Substansi perjanjian juga diatur dengan komponen substansi minimal yang lebih detail, yaitu setidaknya sembilan hal pokok yang diatur dalam perjanjian, termasuk mengatur ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, upah dan waktu kerja. Pasal 15 RUU juga mengatur berbagai hak dari PRT.
Meski sudah lebih progresif dan patut diapresiasi, harus dipahami bahwa terlalu dini bagi kita semua menyatakan RUU PPRT itu sebagai kemenangan bagi PRT. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan pemerintah untuk memperjelas perlindungan PRT, khususnya melalui regulasi turunan dari UU PPRT.
Hal yang paling esensial, misalnya, mengenai waktu kerja dan upah serta jaminan sosial. Pada RUU tersebut, hanya diatur bahwa waktu kerja harus manusiawi. Mengingat naskah utuh RUU ini belum dapat kita baca dengan komprehensif, masih menjadi pertanyaan, apa yang dimaksud manusiawi tersebut?
Hal itu berbeda dengan regulasi waktu kerja bagi pekerja pada umumnya di UU Ketenagakerjaan yang telah diatur secara jelas batasan minimum dan maksimumnya pada Pasal 77 UU Ketenagakerjaan juncto UU Cipta Kerja.
Berikutnya mengenai upah, hanya diatur sesuai kesepakatan. Hemat saya, kesepakatan yang murni setara antara PRT dan pemberi kerja PRT tetap akan sukar ditempuh. Sebab, secara faktual, kedudukan PRT tetap lebih lemah jika dibandingkan dengan pemberi kerja.
Hal itu menimbulkan, pemerintah, setidaknya melalui ketentuan turunan UU PPRT kelak, harus mengatur bare minimum berapa nilai atau setidaknya formula penghitungan upah yang layak, yang mendasari dan sekaligus membatasi kesepakatan upah antara PRT dan pemberi kerja, agar regulasi itu bukan isapan jempol belaka.
Namun, di satu sisi, pemberi kerja PRT juga tidak merasa terbebani. Setidaknya pemerintah bersama DPR dapat berkaca pada regulasi pengupahan bagi usaha mikro dan kecil yang telah diatur sebelumnya, di mana meskipun usaha mikro dan kecil dikecualikan dari kewajiban upah minimum, namun tetap terdapat formula khusus pengupahan yang ditetapkan bagi pekerja mikro dan kecil agar kesejahteraan mereka terjaga.
Mengenai jaminan sosial pun juga perlu ada pengaturan lebih lanjut seperti jenis jaminan sosial yang harus diberikan bagi PRT, berapa persentase pembayaran yang murni harus ditanggung pemberi kerja atau dikolaborasikan dengan PRT tersebut.
Menuntaskan pekerjaan rumah berupa memperjelas regulasi RUU PPRT sangat diperlukan agar RUU itu di satu sisi tidak menjadi beban bagi kaum masyarakat menengah yang mempekerjakan PRT, namun di sisi yang lain, benar-benar membawa kemenangan bagi seluruh PRT di Indonesia. (*)
*) Clarisa Permata Hariono Putri , dosen hukum perburuhan, FH Ubaya.