Menuntaskan Pekerjaan Rumah RUU PPRT

Menuntaskan Pekerjaan Rumah RUU PPRT

ILUSTRASI Menuntaskan Pekerjaan Rumah RUU PPRT.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -

DUA puluh dua (22) bagi kita adalah angka biasa, tetapi tidak bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Sejak dibuatnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) pada 2004 silam, 22 tahun sesudahnya, yaitu pada 21 April 2026, RUU tersebut akhirnya disetujui bersama oleh DPR dan unsur pemerintah pada rapat paripurna dan saat ini sedang menunggu proses penandatanganan presiden yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses pengundangan. 

Meski baru diketok palu, tidak berarti sepenuhnya Indonesia mengalami kekosongan hukum terkait perlindungan PRT. Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 (Permenaker Nomor 2 Tahun 2015) telah dihadirkan oleh pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum perlindungan PRT di Indonesia. 

Peraturan menteri (permen) itu digunakan lantaran eksistensi PRT yang berada pada ”area abu-abu” karena kekhususan kondisi pekerjaan PRT sehingga dirasa tidak bisa di-cover secara langsung oleh UU Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Setelah 22 Tahun Dinanti, Presiden Prabowo Sahkan UU PPRT: Kemenangan Besar bagi Buruh!

BACA JUGA:RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur

Sayangnya, regulasi itu hanya diwadahi dalam bentuk permen dan bukan undang-undang. Dari sudut pandang ketentuan hukum, kedudukan permen berada jauh di bawah UU sehingga mengandung beberapa keterbatasan substansi pengaturan hukum, seperti tidak dapat diaturnya sanksi pidana pada permen, yang UU sebenarnya bisa mengaturnya. 

Dari segi substansi, permenaker tersebut juga memiliki beberapa kelemahan. 

Pertama, pada permenaker itu belum terdapat pengaturan mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT dan pengguna PRT layaknya pekerja dan pemberi kerja pada umumnya. 

Kedua, pasal 5 permenaker mengatur bahwa perjanjian antara PRT dan pengguna masih boleh dibuat secara lisan. Substansi perjanjian yang diwajibkan pada pasal 6 pun masih minim, hanya mengharuskan adanya 4 komponen yang diatur, yaitu identitas, hak dan kewajiban, jangka waktu perjanjian, serta tempat dan tanggal perjanjian dibuat. 

BACA JUGA:Banyu Biru Djarot Dukung Baleg DPR RI untuk RUU PPRT, Demi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

BACA JUGA:Tak Hanya Pekerja Rumah Tangga, RUU PPRT Dapat Melindungi Pekerja Anak dan Disabilitas

Harus diakui, keabsahan perjanjian tidak terkait dengan tertulisnya perjanjian, tetapi hal tersebut akan sangat berdampak pada aspek kepastian hukum. Pengaturan minimal substansi yang tidak diperinci juga dapat merugikan para pihak, khususnya PRT yang berkedudukan lebih lemah. 

Lebih lagi, pada ketentuan permenaker, masih digunakan terminologi ”pengguna PRT”, bukan pemberi kerja PRT yang justru membuat pengakuan bahwa pengguna PRT bukan pemberi kerja dan hubungan yang timbul bukanlah spesifik hubungan kerja yang formal selayaknya yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. 

Bagaimana dengan saat ini? Harus diakui bahwa RUU PPRT sudah jauh lebih progresif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: