Keselamatan bangunan kini menjadi perhatian serius DPRD Gresik. Tidak hanya untuk gedung bertingkat dan kawasan komersial, tetapi juga rumah tinggal yang menjadi tempat masyarakat beraktivitas setiap hari.
DPRD Gresik telah menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung yang disahkan pada 7 Mei 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu dari empat perda inisiatif DPRD Gresik yang disahkan pada hari itu.
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan, perda tersebut disusun untuk memperkuat tata kelola pembangunan sekaligus menjamin keselamatan masyarakat. Regulasi itu juga menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan berjalan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik.
“Perda ini menjadi payung hukum agar setiap bangunan di Gresik tertata dengan baik, fungsional, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Sah! Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Pimpin DPC PKB Periode 2026–2031
Menurut Mujid, pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Gresik membutuhkan aturan yang lebih komprehensif. Tidak hanya terkait aspek perizinan, tetapi juga standar kualitas bangunan yang harus dipenuhi sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan setiap bangunan memenuhi ketentuan keselamatan, keselarasan tata ruang, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta kualitas lingkungan yang baik.
Ia menjelaskan, salah satu substansi penting dalam perda itu adalah kewajiban pemenuhan standar keandalan teknis bangunan. Standar tersebut mencakup empat aspek utama atau yang dikenal dengan konsep 4K, yakni keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Aspek keselamatan berkaitan dengan kekuatan struktur bangunan, termasuk ketahanan terhadap potensi bencana serta sistem proteksi terhadap kebakaran dan petir. Sementara itu, aspek kesehatan mencakup sirkulasi udara dan pencahayaan yang memadai.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir.-Dok. DPRD Gresik-
Kemudian, aspek kenyamanan mengatur ruang gerak yang cukup serta kondisi bangunan yang mendukung aktivitas penghuninya. Adapun aspek kemudahan berkaitan dengan akses evakuasi dan aksesibilitas bagi pengguna bangunan.
“Semua itu diwujudkan melalui proses perizinan dan pengawasan yang jelas sehingga masyarakat memperoleh bangunan yang benar-benar layak digunakan,” kata Mujid.
Manfaat perda tersebut, lanjut dia, akan dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat.
Bagi pemilik rumah tinggal, regulasi tersebut memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan sekaligus perlindungan terhadap aset yang dimiliki. Bangunan yang dibangun sesuai standar juga memiliki kepastian fungsi dan meminimalkan risiko persoalan hukum di kemudian hari.