BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Percepatan 3.000 Titik PJU, Prioritaskan Wilayah Selatan
Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh manfaat berupa legalitas yang lebih kuat. Kepastian hukum tersebut dinilai penting untuk mendukung kegiatan usaha sekaligus meningkatkan nilai investasi.
“Bangunan yang memenuhi ketentuan tentu akan memberikan kenyamanan dalam operasional usaha. Selain itu, investor juga memiliki kepastian karena seluruh proses dilakukan sesuai aturan,” jelasnya.
Perda tersebut juga memberikan manfaat bagi kalangan pengembang atau developer. Kehadiran standar yang jelas membantu pengembang merencanakan kawasan permukiman maupun kawasan usaha secara lebih tertata.
Menurut Mujid, standar yang seragam akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk properti yang dipasarkan. Masyarakat akan merasa lebih aman karena bangunan yang dibeli telah memenuhi prosedur hukum dan standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
PENINJAUAN LAPANGAN oleh Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Gresik Mujib Riduan ((tiga dari kiri).-Dok. DPRD Gresik-
“Dengan adanya panduan yang jelas, risiko sengketa maupun sanksi di kemudian hari juga dapat diminimalkan,” ujarnya.
Lebih jauh, DPRD Gresik menilai perda tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penataan wilayah yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Melalui kerangka hukum, teknis, dan administratif yang telah diatur, setiap pembangunan diharapkan mengikuti tata ruang yang telah ditetapkan. Langkah tersebut penting agar pertumbuhan kawasan permukiman, perdagangan, maupun industri tetap berjalan seimbang dengan kebutuhan lingkungan.
Kabupaten Gresik selama ini dikenal sebagai daerah yang terus berkembang. Pertumbuhan ekonomi dan investasi turut mendorong kebutuhan pembangunan berbagai jenis bangunan. Karena itu, keberadaan regulasi yang mengatur standar bangunan dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
BACA JUGA:Viral Video Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Diklarifikasi, FPKB Ajak Publik Tidak Mudah Diadu Domba
BACA JUGA:Atasi Banjir, DPRD Gresik Perkuat Perda Sampah Plastik dan Soroti Perilaku Buang Sampah Sembarangan
Mujid menegaskan, tujuan akhir perda tersebut bukan sekadar menambah aturan baru. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi ketentuan perizinan dan tata ruang.
DPRD berharap masyarakat semakin memahami bahwa bangunan yang aman tidak hanya ditentukan oleh bentuk fisiknya. Bangunan yang baik juga harus memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
“Kami berharap perda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi regulasi perizinan dan tata ruang. Pada akhirnya, kualitas pembangunan di Kabupaten Gresik akan semakin baik, aman, tertib, dan berwawasan lingkungan,” ucapnya. (*)