Sidoarjo Perangi Miras Ilegal, 1.696 Botol Disita dalam Razia Serentak

Senin 03-08-2026,17:10 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Noor Arief Prasetyo

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengobarkan perang terhadap peredaran minuman keras ilegal.

Itu, ditunjukkan dengan menggelar razia serentak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) di 18 kecamatan pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026.

Dari kegiatan tersebut, membuahkan hasil besar. Sebanyak 1.696 botol miras berhasil disita dari berbagai lokasi.

Operasi gabungan tersebut menyasar toko, warung, hingga tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras. 

Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota. Petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang berkedok toko vape. 

BACA JUGA:Viral Video Mahfud MD Serukan Reformasi Jilid 2 Agustus 2026, Ini Fakta Sebenarnya

BACA JUGA:Polda Jatim dan Ormas Deklarasi Keamanan, Pastikan Jatim Bebas dari Isu Kerusuhan

Sementara 845 botol lainnya disita dari berbagai kecamatan lain di wilayah Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, razia dilakukan serentak dengan melibatkan seluruh camat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras. 

Menurutnya, miras dinilai menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah," katanya.

Subandi mengungkapkan, bahwa temuan gudang berkedok toko vape menunjukkan pelaku terus mencari cara untuk mengelabui petugas. 

Dari depan, bangunan terlihat seperti toko rokok elektrik biasa. Tapi, usai diperiksa bagian belakangnya, petugas menemukan ratusan botol minuman keras tersimpan rapi.

"Kalau dilihat memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol," terangnya, di sela memimpin razia gabungan itu.

Selain penyitaan, petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual miras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring. Praktik tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

"Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas," tegas Subandi.

Kategori :