Karena itu, perebutan kepemimpinan NU tidak cukup dijawab dengan seruan moral agar semua orang ikhlas. Persoalannya juga menyangkut sistem organisasi: bagaimana proses pencalonan dilakukan, bagaimana suara cabang diperoleh, bagaimana biaya muktamar dikelola, siapa yang membiayai konsolidasi, dan bagaimana mencegah konflik kepentingan.
Muktamar dan Godaan Politik Elektoral
Muktamar berada dalam posisi yang unik. Ia merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi keagamaan, tetapi di dalamnya juga berlangsung pemilihan kepemimpinan. Ketika pemilihan dilakukan melalui pengumpulan suara, praktik-praktik politik elektoral mudah masuk.
Kandidat membentuk tim. Wilayah dan cabang dipetakan. Dukungan dideklarasikan. Pertemuan dilakukan. Biaya transportasi dan akomodasi dibicarakan. Lobi menjadi kian intens.
Secara perlahan, bahasa politik partai dapat memasuki ruang permusyawaratan ulama. Penggunaan mekanisme ahlul halli wal aqdi (AHWA) dimaksudkan untuk mengembalikan keputusan penting kepada para ulama yang berilmu, berintegritas, dan memiliki kewibawaan. Mekanisme itu diharapkan dapat mengurangi kompetisi terbuka dan politik transaksional.
Namun, AHWA bukan jaminan otomatis. Jika pemilihan anggota AHWA telah dipengaruhi kepentingan, kontestasi hanya berpindah arena. Sebelumnya orang memperebutkan suara wilayah dan cabang. Sesudahnya, mereka dapat berusaha memengaruhi orang-orang yang menentukan anggota AHWA.
NU Bukan Partai Politik
Sejarah NU memang tidak dapat dipisahkan dari politik. NU pernah menjadi partai politik. Tokoh-tokohnya pernah menduduki berbagai jabatan negara. Warga NU tersebar di banyak partai. Kiai-kiai NU juga berperan dalam berbagai momentum penting perjalanan bangsa.
Namun, setelah kembali ke Khittah 1926, NU menegaskan jati dirinya sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah –organisasi sosial-keagamaan– bukan partai politik. Khittah tidak berarti NU harus buta politik.
NU tetap berkewajiban berbicara tentang keadilan, kemiskinan, pendidikan, korupsi, demokrasi, kebangsaan, serta berbagai kebijakan yang memengaruhi kehidupan umat.
Yang harus dijaga adalah perbedaan antara politik kebangsaan dan politik kekuasaan. Politik kebangsaan menempatkan NU sebagai kekuatan moral yang mengawal negara. Politik kekuasaan berisiko menempatkan NU sebagai kendaraan untuk memperoleh dan mempertahankan jabatan.
NU boleh dekat dengan negara, tetapi tidak boleh kehilangan kemampuan mengkritik pemerintah. NU boleh bekerja sama dengan partai politik, tetapi tidak boleh berubah menjadi milik salah satu partai.
Tokoh NU boleh menduduki jabatan publik, tetapi struktur NU tidak semestinya menjadi tim pemenangan politik. Ketika batas tersebut kabur, kebesaran NU justru dapat menjadi sumber kerentanannya.
Tidak Ada Pemegang Saham NU
NU bukan perusahaan yang memiliki pemegang saham pengendali. NU juga bukan kerajaan yang dapat diwariskan kepada keluarga tertentu. NU lahir dari perjuangan para ulama, tumbuh melalui pesantren, dan dibesarkan oleh pengorbanan jamaah.
Ada orang yang menyumbangkan tanah. Ada yang membangun madrasah. Ada guru ngaji yang mengajar puluhan tahun tanpa gaji. Ada ibu-ibu yang menjaga tradisi pengajian. Ada santri yang mengabdi di pelosok. Ada warga yang mempertahankan amaliah NU tanpa pernah mengenal pengurus pusat.