Ia adalah penanda kedewasaan berpikir, kapasitas intelektual, serta rekam jejak persiapan mental sebelum seseorang diserahi amanah mengelola hajat hidup ratusan juta rakyat.
Pendidikan formal dirancang sebagai penyaring etis dan rasional. Sehingga mereka yang menduduki puncak kepemimpinan memiliki kesiapan kapasitas yang sepadan dengan besarnya tanggung jawab.
Namun, betapa ironisnya ketika kita menyaksikan standar formalitas itu mendadak menjadi sedemikian elastis di tingkat elite.
Ketika batas-batas kualifikasi dengan mudah dikompromikan, dilipat, atau diubah di tengah jalan demi kepentingan politik elektoral pragmatis, ada rasa keadilan yang terluka di tengah masyarakat.
Nilai dari tubuh kognitif itu merosot drastis. Kualifikasi personal tak lagi dinilai dari kedalaman rekam jejak dan keahlian intrinsik. Melainkan direduksi menjadi sekadar komoditas politik dan angka-angka elektoral.
Ketika seorang calon pemimpin dilepaskan dari syarat kelayakan mendasar, timbul kekosongan legitimasi etis yang teramat menganga.
Kita yang sehari-hari dituntut taat pada aturan dan prosedur rasa-rasanya dipaksa memaklumi. Bahwa bagi sebagian orang, aturan bisa dibongkar-pasang sesuai selera. Di situlah tubuh kognitif kepemimpinan kehilangan bobot dan kehormatannya.
Palu Hakim dan Formasi Sakralisasi Kekuasaan
Di sudut lain pertunjukan itu, palu hakim peradilan konstitusi memegang peranan sentral sebagai kompas hukum nasional.
Jika kita meminjam kacamata teori biopolitik Michel Foucault, hukum dan peradilan adalah instrumen negara.
Instrumen untuk mendisiplinkan dan menentukan tubuh mana yang dianggap sah untuk memangku kekuasaan.
Melalui satu ketukan palu hakim, terjadi transformasi sakral yang memisahkan antara tubuh biologis biasa (body natural) dan tubuh jabatan (body politic).
Sebelum palu diketuk, seorang figur hanyalah warga negara biasa yang terikat oleh batas kualifikasi, syarat administratif, dan pengawasan publik.
Namun, begitu palu ketukan peradilan mengesahkan suatu norma, tubuh individu tersebut mendadak menjelma menjadi tubuh jabatan. Tubuh yang dilindungi perisai kepastian hukum yang tebal.
Persoalan etis yang menyengat rasa keadilan kita muncul ketika norma hukum yang dibentuk di ruang sidang dipersepsikan bekerja secara tak adil.
Kita melihat aturan pencalonan dapat diubah secara akrobatik di tengah jalan. Namun, di saat yang sama posisi yang terlanjur diduduki mendadak terlindungi kokoh dari evaluasi retrospektif.
Ada rasa ketidakadilan yang pekat di sana. Palu hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga keadilan dan akal sehat warga kini berisiko dipersepsikan sebatas alat "pemutih" legitimasi bagi ambisi elite.