Keprihatinan kita kian bertambah ketika peradilan konstitusi menghasilkan ketetapan yang homogen.
Tanpa menyisakan ruang bagi perbedaan pandangan yang mencerminkan pergulatan etis yang mendalam.
Homogenisasi putusan di tengah kontroversi publik menciptakan jurang pemisah yang kian lebar. Antara keadilan prosedural di dalam gedung sidang yang dingin dengan keadilan substantif yang diperjuangkan masyarakat di jalanan dan warung-warung kopi.
Beban dan Retaknya Tubuh Republik
Dampak dari pertarungan rekayasa syarat dan ketukan palu kekuasaan itu pada akhirnya tidak ditanggung oleh para pejabat di atas panggung.
Melainkan dipikul langsung oleh tubuh republik, yakni tubuh sosial kita semua sebagai warga negara.
Sebuah negara yang sehat membutuhkan sintesis yang harmonis. Antara keabsahan etis para pemimpinnya dan rasa keadilan yang dihayati oleh warganya dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika kita berulang kali menyaksikan bahwa aturan bernegara dapat dilipat-lipat demi meloloskan elite tertentu, terjadi demoralisasi politik yang dalam pada diri kita.
Kepercayaan yang kita rawat terhadap demokrasi perlahan-lahan runtuh. Berganti menjadi sikap apatis, kepasrahan, dan kelelahan mental.
Kita mulai memandang politik bukan lagi sebagai arena luhur pengabdian sosial demi kemaslahatan bersama.
Melainkan sekadar panggung sandiwara tempat hukum dipermainkan demi melanggengkan kekuasaan.
Luka pada tubuh sosial itu sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari. Ada perasaan tak berdaya.
Perasaan yang muncul ketika melihat benteng hukum tertinggi tak lagi seirama dengan akal sehat (common sense) dan standar etika paling sederhana.
Ketika rasa keadilan warga terus-menerus digerus, kehangatan rasa berbangsa dan rasa kepemilikan atas republik ini ikut meretak.
Legalisme Tanpa Jiwa dan Normalisasi Deviasi
Keretakan itu terasa kian menyakitkan ketika tatanan politik kita mulai menganggap biasa apa yang disebut sebagai "legalisme tanpa jiwa".
Dalam situasi seperti itu, aturan hukum hanya dipakai sebagai tameng teknis. Asalkan ada pasal atau surat keputusan resmi, suatu tindakan dianggap sah-sah saja.
Tak peduli betapa tindakan tersebut melukai kepatutan etis dan nurani publik. Hukum kehilangan jiwanya. Berubah menjadi sekadar stempel kekuasaan.