Dari situlah muncul bahaya yang jauh lebih laten dalam keseharian kita: normalisasi penyimpangan etika (normalization of deviance).
Ketika rekayasa aturan dan pelanggaran etika dilakukan berulang kali tanpa ada rasa bersalah dari para pemangku kebijakan, kita sebagai masyarakat perlahan-lahan dipaksa untuk membiasakan diri.
Kita mulai memaklumi hal-hal yang semula kita anggap salah dan memuakkan. Lalu menganggapnya sebagai "hal biasa dalam politik."
Ketika penyimpangan telah ternormalisasi, daya kritis kita sebagai warga negara ditumpulkan secara perlahan.
Kita tak lagi berani bermimpi dan menuntut hadirnya pemimpin yang berintegritas tinggi, berpendidikan murni, serta berani berkorban demi rakyat.
Kita pasrah dan memaklumi bahwa politik memang kotor. Dan jabatan publik adalah barang dagangan. Itulah pembusukan paling senyap yang menggerogoti karakter bangsa dari dalam.
Mengembalikan Martabat Tatanan Bernegara
Kita tentu tidak boleh membiarkan rumah bersama bernama Indonesia ini terus berdiri di atas fondasi hukum yang dangkal dan penuh kepura-puraan.
Merawat keutuhan dan kesehatan tubuh republik membutuhkan keberanian kita semua untuk menempatkan kembali kehormatan etika di atas sekadar formalitas hukum yang kaku.
Ijazah dan kualifikasi kepemimpinan harus dikembalikan pada tempatnya yang terhormat: sebagai cermin kesiapan mental, kedewasaan, dan kapasitas etis calon pejabat publik.
Bukan sebagai barang mainan regulasi demi kepentingan elektoral sesaat. Kita perlu menegaskan kembali pentingnya proses, meritokrasi, dan kerja keras yang jujur dalam meniti tangga kepemimpinan.
Di saat yang sama, kita menuntut palu hakim untuk kembali menjadi pelindung konstitusi. Pelindung yang jernih, independen, dan berani membela akal sehat publik.
Peradilan tidak boleh tunduk pada selera kekuasaan yang berumur pendek. Melainkan harus berdiri tegak sebagai benteng keadilan yang mengayomi seluruh rakyat.
Hanya dengan memulihkan kejujuran pada setiap syarat kepemimpinan dan menjaga kesucian lembaga peradilan, kita dapat menyembuhkan luka dan keretakan pada tubuh republik ini.
Sudah saatnya kita merebut kembali ruang publik kita dari pragmatisme kekuasaan. Lalu mengembalikannya pada rel sejati: integritas, keadilan yang dirasakan nyata oleh rakyat. Serta penghormatan setinggi-tingginya pada kedaulatan kita bersama. (*)
*) Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga.