Operasi Katarak Akibatkan Kebutaan, Klinik Mata Surabaya Dihukum Bayar Rp 1,2 Miliar
Elly Poerwanto (kanan) bersama kedua saudaranya.-Michael Fredy Yacob-
Sementara itut, kuasa hukum dr Moestidjab, yakni Sumarso, menyatakan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut. ”Kami merasa kerugian imateriil yang harus dibayarkan kliennya sebesar Rp 1,2 miliar tidak jelas hitungannya,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: