Hendak Jual Dua Rumah, Gugat Tiga Saudara Kandung
RUMAH di Jalan Serayu No 1 yang ingin dijual penggugat Ong Hengky Ongky Wijoyo.-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, DISWAY.ID- Perang saudara belum berakhir. Ong Hengky Ongky Wijoyo melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menggugat tiga saudara kandungnya. Yakni, Gunawan Ongky Wijoyo, Ong Tiau Shyuan atau dikenal dengan Philips Ongky Wijoyo, dan Alex Ongky Wijoyo.
Gugatan itu sudah dimasukkan ke PN Surabaya. Didaftarkan pada Jumat, 13 Mei 2022. Dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2022/PN Sby. Selain menggugat tiga kakak kandung Hengky, ada dua turut tergugat lainnya. Yaitu, Achmad Salis yang berprofesi notaris-PPAT dan kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya.
”Surat pengajuan sudah kami masukkan ke PN. Namun, masih ada beberapa berkas yang harus kami perbaiki lagi dan ditambahkan. Jadi, masih ada proses yang harus kami selesaikan lagi,” kata Hengky saat dihubungi Harian Disway Jumat (20/5).
Berdasar website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, sidang perdana kasus tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 30 Mei 2022. Sidang itu akan dilaksanakan di Ruang Tirta 2. Hengky akan didampingi kuasa hukumnya, M. Syahrul Borman.
Ada beberapa poin yang menjadi permintaan Hengky kepada hakim yang memimpin persidangan nanti. Di antaranya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji). Hengky juga ingin tiga saudaranya memberikan hak dan mengizinkan Hengky menjual dua rumah itu.
Rumah tersebut ada di Jalan Diponegoro No 117, Surabaya, dan Jalan Serayu No 1. Dua rumah itu sebenarnya sudah dieksekusi juru sita PN Surabaya. Itu dilakukan pada November 2021. Dengan penetapan eksekusi nomor 52/eks/2021/ PN Surabaya.
Dalam gugatan itu, Hengky juga meminta notaris untuk membuat tiga akta. Yaitu, akta kuasa menjual, akta ikatan jual beli, dan akta jual beli untuk kedua rumah tersebut. Tiga saudaranya itu pun ia haruskan menandatangani semua surat tersebut.
”Kalau mereka tidak bersedia menandatangani ketiga akta itu, putusan gugatan perdata nanti sah digunakan dalam proses penjualan dua rumah milik orang tua kami. Termasuk nanti ketika proses balik nama di kantor BPN Kota Surabaya,” ucapnya.
Namun, agar bisa menjual dua rumah itu, Hengky juga meminta pengadilan memutuskan untuk para tergugat memberikan hak substitusi kepadanya. Nantinya itu dicantumkan dalam akta kuasa menjual yang dibuat notaris.
Jika rumah itu telah berhasil dijual, tiga saudaranya –termasuk Hengky– masing-masing, mendapat bagian 25 persen. Namun, uang tersebut akan dipotong pajak dan biaya lainnya. Namun, jika ketiganya tidak menerima putusan tersebut, uang hasil penjualan rumah akan dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dua unit rumah itu akan dijual dengan harga termurah Rp 16 miliar. BPN Surabaya juga dijadikan turut tergugat agar bisa memproses balik nama kepada pemilik baru jika rumah tersebut telah terjual.
Terakhir, ia minta tiga saudaranya itu dihukum membayar ganti rugi materiil kepada Hengky sebesar Rp 4 miliar. ”Sebenarnya saya itu tidak mau melakukan seperti ini. Maunya jalur kekeluargaan. Tapi, merekanya sendiri yang tidak mau. Karena mereka, papa meninggal,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: