Ketua MA: Alumni UII Berkontribusi Besar dalam Menjaga Supremasi Hukum

Ketua MA: Alumni UII Berkontribusi Besar dalam Menjaga Supremasi Hukum

Ketua MA M. Syarifuffin (tengah) bersama Ketua IKA UII Jatim Siti Marwiyah (kiri) dan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.-Pemkab Ngawi-

SURABAYA, DISWAY.ID -- Tantangan penegakan hukum di Indonesia makin kompleks. Terutama di era digital. Produk-produk hukum pun juga terus diperbarui untuk mengikuti perubahan zaman.

"Apa pun yang terjadi, hukum tetap harus jadi panglima di negeri ini," ujar Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin di acara Pelantikan Pengurus IKA UII Jatim dan Seminar Nasional Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia di Surabaya, Sabtu, 21 Mei 2022. 

Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga supremasi hukum harus dijaga. Dan itu yang harus jadi pedoman dalam menghadapi tantangan zaman. Alumni UII, menurut Syarifuddin harus menjadi yang terdepan dalam menjaga supremasi hukum tersebut. 


Dari kiri, Moderator Tomy C. Gutomo dan pembicara Senior Lawyer Ari Yusuf Amir dan Henri Subiakto. -Julian Romadhon-Harian Disway-

Syarifuddin memberi ruang lebih pada kajian dalam seminar nasional tersebut. Ia menunggu hasil kajian untuk dibawa ke rapat pimpinan. Itu mengingat banyaknya para alumni yang punya posisi strategis di lembaga hukum.

"Silakan nanti hasilnya bawa ke saya. Peraturan MA mengenai korporasi juga sudah dikeluarkan," kata Syarifuddin yang juga ketua umum IKA UII itu. Ia pun turut bangga. Bahwa para alumni memang punya kontribusi bagi kemajuan. Terbukti dengan selalu menjadi yang terdepan di setiap daerah yang sedang tertimpa bencana

Seminar itu juga menghadirkan Senior Lawyer Ari Yusuf Amir, Guru Besar Komunikasi Unair Prof Henri Subiakto, dan Staf Ahli Kementerian Keuangan Halim Alamsyah. Acara itu dimoderatori oleh CEO Harian Disway Tomy C. Gutomo. 

Henri Subiakto memaparkan bahwa lahirnya UU ITE adalah bukti bahwa ada banyak persoalan hukum terkait dengan perubahan zaman saat ini. Konflik horisontal yang terjadi media sosial merupakan akibat dari pembelahan politik yang terjadi di tanah Air. Upaya untuk judicial review UU ITE sudah dilakukan berkali-kali. 

"Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sudah ada 351 pitusan hukum terkait UU ITE," kata Henri 


Ekspresi Prof Henri Subiakto di Seminar Nasional Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia yang diadakan IKA UII Jatimdi Dyandra Convention Center, Sabtu 21 Mei 2022. -Julian Romadhon-Harian Disway-

Semua itu, kata Henri adalah konsekuensi logis dari maraknya pengguna intermet dan media sosial. Di Indonesia, tercatat sebanyak 191,4 juta orang aktif bermedia sosial. Sementara 204,7 juta orang tak bisa lepas dari internet. "Semua orang bebas bicara, nyinyir, hingga saling fitnah," tandasnya.

Fenomena itu disebut sebagai The power of citizen, over the power of state. Alias negara nyaris kehilangan kendali atas kebebasan warga. Dan itu tidak hanya terjadi di Indonesia. Semua negara mengalami termasuk Amerika Serikat.

Bahkan presiden pun pernah meminta agar UU ITE itu diberi pedoman. Maka diturunkanlah SKB Menko Polhukam, Menkominfo, Kapolri, pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Misalnya pasal 27, 28, 29, dan 36. Kemudian SKB itu dijadikan juknis jajaran para penegak hukum.


Ketua MA M. Syarifuffin (tengah) bersama Ketua IKA UII Jatim Siti Marwiyah (kanan) dan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.-Julian Romadhon-Harian Disway-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: