Umrah, Puan Maharani Jajal Kereta Api Cepat Madinah-Makkah

Umrah, Puan Maharani Jajal Kereta Api Cepat Madinah-Makkah

Ketua DPR Puan Maharani di samping Kereta Haramain Express yang membawanya dari Madinah-Makkah.-Tim Puan Maharani-

MAKKAH, HARIAN DISWAY - Saat berangkat umrah dari Madinah ke Makkah, Ketua DPR RI Puan Maharani memilih naik kereta api Haramain Express. Itu adalah kereta cepat yang menghubungkan dua kota berjarak sekitar 439 km itu.

Jamaah umrah biasaya menempuh waktu 5-6 jam menggunakan bus. Dengan kereta cepat, hanya memakan waktu 2,5 jam. Stasiun kereta api di Makkah hanya berjarak 4 km dari Masjidil Haram.  

"Ibu Puan ingin mencoba naik kereta cepat Madinah-Makkah yang hanya memakan waktu 2 jam 20 menit," ungkap Wakil Sekjen MUI Habib Dr Ali Bahar yang menjadi Pembimbing Umrah, Rabu, 1 Juni 2022. 


Ketua DPR Puan Maharani di Stasiun Kereta Api Makkah.-Tim Puan Maharani-

Menurut Habib Ali Bahar, Puan melakukan tawaf mengelilingi Kakbah pada Selasa sore, 1 Juni 2022, waktu setempat. "Umrah dilakukan ba'da Ashar sehingga beliau sekaligus dapat menunaikan salat Magrib dan Isya di posisi sejajar dengan sudut Hajar Aswad," katanya.

Saat umrah, Puan disebut mendoakan bangsa Indonesia agar terhindar dari segala macam bahaya. Juga mendoakan agar rakyat Indonesia semakin sejahtera. .

BACA JUGA:Bangun Museum Nabi Muhammad di Indonesia, Puan Apresiasi Liga Muslim Dunia

Puan ke Arab saudi memenuhi undangan Liga Muslim Dunia untuk mengunjungi Museum Internasional Sejarah Nabi Muhammad SAW di Madinah pada Senin (30/5) lalu. Museum serupa akan dibangun Liga Muslim Dunia di Indonesia. Bekerja sama dengan Yayasan Sejarah Nabi Muhammad Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Indonesia menjadi pilihan pertama Liga Muslim Dunia dalam pembangunan Museum Nabi Muhammad dari 25 negara yang mengajukan permohonan. Liga Muslim Dunia berpandangan, Indonesia merupakan contoh dan model yang harus diketahui dunia dalam hal toleransi kehidupan bermasyarakatnya. (tom)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: