Lima Tahun Robohnya Rumah Radio Pemberontakan Bung Tomo (2)

Lima Tahun Robohnya Rumah Radio Pemberontakan Bung Tomo (2)

Bung Karno Pernah ke Jalan Mawar 10

Mantan Wali Kota Tri Rismaharini pernah bilang bahwa lokasi penyiaran radio pemberontakan bukan di rumah utama Jalan Mawar yang sudah roboh. Namun, di paviliun yang bersebelahan dengan rumah tersebut.

Saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta semua elemen tidak gegabah dalam menyikapi kasus robohnya Rumah Radio Bung Tomo. Sebab kasus itu masih ditangani Pengadilan Negeri Surabaya. 

Risma juga melihat Beng Jayanata sebagai pemilik PT Jayanata sudah beriktikad baik. Ia mau bertanggung jawab dengan membangun ulang bangunan cagar budaya (BCB) tipe B itu. 

Namun, upaya itu menemui sejumlah kendala. Khususnya desain bangunan yang akan dipakai untuk merekonstruksi bangunan lama. Rupanya bangunan yang roboh itu pernah direnovasi pada tahun 1970-an. Sudah tidak sesuai desain awal yang dibikin sebelum Indonesia Merdeka.

 

 

 

Masalah lainnya, ada pendapat yang menyatakan bahwa tempat yang dipakai siaran radio pemberontakan Bung Tomo bukan rumah di rumah yang sudah roboh di Jalan Mawar Nomor 10. Tapi, di paviliun di Jalan Mawar nomor 12. 

Dahulu dua bangunan itu berada dalam satu kesatuan. Oleh pemilik lamanya, bangunan dijual terpisah. Masalahnya, paviliun itu tidak masuk di wilayah yang dibeli Jayanata.

Bambang Sulistomo, putra kedua Bung Tomo tidak membantah juga tidak membenarkan pernyataan itu. Namun ia merasa pendapat itu terkesan melemahkan perjuangan pemerhati sejarah dalam menuntut keadilan.

Ia hanya ingin bicara fakta bahwa bangunan yang roboh itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Merusak saja ada hukuman pidananya, apalagi sampai merobohkan.

Bambang juga sudah pernah masuk ke rumah lawas itu bersama sang ibu: Sulistina. Ia ditunjukkan mana saja ruangan yang dipakai para pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan melalui siaran radio. “Jadi sejarah di rumah yang roboh itu juga ada. Jangan singkirkan fakta sejarah itu,” keluh Bambang dalam sambungan telepon dari Jakarta, Rabu (18/8).

Jayanata tidak mau disalahkan dalam beberapa kali hearing di DPRD Surabaya. Mereka tidak tahu bahwa bangunan tua yang sudah tidak terawat itu adalah cagar budaya. Pembongkaran pun dimulai sejak 10 April. Dalam tiga pekan, semua rata dengan tanah. 

Kalau pun tidak ada unsur kesengajaan, Bambang masih berharap bangunan bisa dikembalikan seperti semula. Seperti yang sudah pernah dijanjikan Risma dan Jayanata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: