Makan di Restoran Boleh Sampai 1 Jam

Makan di Restoran Boleh Sampai 1 Jam

PPKM kembali diperpanjang. Kali ini hingga 13 September. Beberapa poin aturan disesuaikan. Durasi makan di mal diperpanjang hingga 60 menit. Tempat wisata di daerah level 3 pun sudah boleh dibuka.

Perubahan ketentuan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tadi malam (6/9). Hanya tersisa 11 kabupaten dan kota di Jawa-Bali yang masih level 4. Sementara yang turun di level dua menjadi 43 daerah.

Restoran boleh buka lebih lama di wilayah level 2. Termasuk yang berada di dalam mal. Sebelumnya restoran hanya boleh buka dengan kapasitas 25 persen dan durasi makan 20 menit. Saat ini durasinya jadi 60 menit dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kendati lebih longgar, Luhut meminta tidak ada euforia dari masyarakat yang daerahnya sudah membaik. Ia menyinggung kasus kafe di Jakarta Selatan yang digerebek petugas karena melanggar ketentuan PPKM. "Kelengahan sekecil apa pun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan," ujar alumnus George Washington University itu.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan 20 daerah yang masuk level 3 membuka tempat wisatanya. Namun, semua pengunjung harus mengakses aplikasi PeduliLindungi lebih dulu untuk mengecek kondisi pengunjung dan status vaksinasinya.

"Begitu juga dengan wilayah level 2 yang sudah boleh membuka tempat wisata,” lanjut Luhut. Meski lebih aman, pengelola wisata dan mal di daerah PPKM level 2 juga harus memakai aplikasi PeduliLindungi.

Luhut mengatakan, masih banyak mal, restoran, dan kafe yang belum memakai aplikasi tersebut. Ia berharap kelengahan itu tidak terulang di tempat wisata.

Per 5 September, total warga yang telah diskrining melalui PeduliLindungi mencapai hampir 21 juta jiwa. Baik di mal, industri, maupun tempat olahraga. Dari jumlah itu, terdapat 761 ribu yang masuk kategori merah. Sehingga tidak diperkenankan beraktivitas di ruang publik.

Ada tiga indikator warna di aplikasi tersebut. Merah artinya, pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Kategori Kuning/oranye artinya, pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Sementara warna hijau artinya, status aman. Pengunjung tercatat sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Dari aplikasi itu, pemerintah jadi tahu bahwa ada 1.603 orang dengan status positif atau kontak erat yang mencoba masuk ke area publik. “Pemerintah akan ambil langkah persuasif bagi yang melanggar. Sebab, sistem aplikasi PeduliLindungi akan jadi integrator utama untuk menurunkan risiko penularan,” jelas Luhut.

Ia juga menyebut rasio tracing Indonesia masih sangat rendah meski mengalami peningkatan. Yang sebelumnya 1:3,37 kini menjadi 1:7,89. Bahkan banyak daerah yang rasio tracing-nya masih di bawah 1:5. “Ini yang bisa menghambat daerah tersebut turun level. Beberapa minggu ke depan kita targetkan bisa capai tujuh sampai sepuluh,” ujarnya.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, kondisi Jatim saat ini memang membaik. Tren kasusnya hampir sama dengan pra PPKM darurat. Namun, ia meminta agar pembukaan tempat wisata tak dilakukan secara gegabah.

Ia menyarankan semua Satgas Covid-19 di daerah memantau kegiatan tempat wisata di daerah masing-masing. Jika gegabah, level PPKM bisa kembali naik. “Jadi jangan lengah. Naiknya kasus itu lebih cepat daripada turunnya,” jelasnya kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: