Rachel Vennya Jadi Efek Jera
Jika memang tidak terkait, semestinya perubahan aturan itu tidak dikeluarkan berdekatan dengan waktu terjadinya kasus Rachel.
Kasus Rachel hanya pelanggaran pidana ringan. Karena itu sering diabaikan pelaku. Sanksi denda Rp 100 juta atau hukuman penjara maksimal setahun. Tersangka juga tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Teori kriminologi rational choice crime theory (Clarke, 1997), semua pelanggar aturan pasti melakukan analisis sebelum melanggar aturan. Analisisnya adalah pilihan rasional.
Teori kriminologi ini mengadopsi pemikiran ekonomi. Bahwa manusia makhluk rasional dalam membuat keputusan. Mempertimbangkan biaya dan usaha dibandingkan nilai hasil yang diinginkan (Clarke, 1997).
Pendekatan rasional digunakan Clarke dalam menyusun sebuah strategi pencegahan kejahatan situasional. Asumsinya, kejahatan adalah perilaku yang secara sadar dilakukan orang untuk memenuhi kebutuhan pelanggar seperti uang, status, hasrat seksual, aktualisasi diri, atau kemudahan hidup.
Tapi, rational choice crime theory menyebutkan, calon pelaku mengambil keputusan berdasarkan keterbatasan, kemampuan diri, dan ketersedian informasi terkait dengan target.
Jadi, pengetahuan calon pelaku tentang risiko atas tindakannya berbeda pada setiap individu. Apalagi jika dikompori oleh mafia karantina (yang berharap bakal dapat Rp 6,5 juta): "Ah... gak papa. Banyak yang tidak dikarantina."
Orang pun dengan gampang memutuskan untuk menyogok mafia karantina. Karena dianggap, itu tanpa risiko.
Sebaliknya, hukuman mengandung dampak efek jera. Agar masyarakat jera, sehingga tidak melanggar peraturan. Itulah yang akan dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Rachel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: