SE Wali Kota Aturan Malam Tahun Baru: Apkrindo Patuh, Hiperhu Anggap Tak Efektif

SE Wali Kota Aturan Malam Tahun Baru: Apkrindo Patuh, Hiperhu Anggap Tak Efektif

PEMKOT sudah membuat surat edaran untuk tahun baru. Beberapa tempat di Surabaya bakal ditutup saat malam tahun baru. Misalnya, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), restoran, sampai rekreasi hiburan umum (RHU). Mereka hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jatim Tjahjono Haryono mengungkapkan, pengelola restoran maupun kafe tidak keberatan dengan aturan itu. Selama pandemi, memang jarang ada kafe yang buka sampai malam. Ia mengatakan, semua pengusaha yang tergabung dalam Apkrindo sudah setuju dengan aturan itu.

Tjahjono menjamin tidak ada anggotanya yang bakal melanggar aturan dari pemkot. Jika ada yang melanggar, pemkot boleh memberikan sanksi kepada mereka. Baik penutupan paksa sampai sanksi administrasi.

Lalu, bagaimana dengan restoran yang buka 24 jam? Bagi Tjahjono, seharusnya pengelola menaati aturan yang dibuat pemkot. Toh, aturan itu tidak terlalu merugikan pengusaha. Sebab, dari pagi restoran masih bisa buka. ”Pokoknya, kalau ada yang buka, dipastikan bukan anggota Apkrindo,” tegasnya,

Meski begitu, Tjahjono merasa lebih optimistis menghadapi 2022. Apalagi, dua hari lalu ia melihat survei dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Yakni, prospek perputaran ekonomi lebih baik daripada tahun ini.

Namun, survei bergantung pada pengendalian Covid-19. Indonesia sendiri sedang dihantui varian Omicron. Penularannya lebih cepat. Bukan tidak mungkin kasusnya bakal seheboh pada Juli lalu.

”Intinya, semoga tahun 2022 lebih baik daripada tahun ini,” ujar Tjahjono.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha RHU (Hiperhu) Surabaya George Handiwiyanto heran dengan aturan penutupan beberapa tempat. Menurutnya, penutupan saat tahun baru tidak mencegah penularan Covid-19.

”Tanggal 31 Desember tidak boleh buat party. Tapi, tanggal 1 Januari kan bisa,” ujarnya, kemudian terkekeh.

Seharusnya penutupan tempat tidak boleh dipukul rata. Misalnya, tempat-tempat yang memang berpotensi menimbulkan kerumunan dipersilakan tutup. Namun, karaoke atau tempat yang memiliki bilik tidak perlu ditutup.

Bagi Geroge, aturan seperti itu membuat pemerintah menjadi terdegradasi. Bahkan, berpeluang menjadi candaan bagi masyarakat. ”SPBU ditutup. Enggak sekalian saja PLN dimatikan lampunya? Biar tidak ada yang keluar,” lanjutnya, lantas tertawa.

Terpenting, masyarakat mau menaati prokes sehingga penularan Covid-19 benar-benar bisa dicegah.

RHU sendiri baru dibuka 3 bulan lalu. Sejak pandemi, usaha hiburan itu paling terkena dampak penutupan. Pernah dibuka bulan Mei. Namun, ditutup lagi pada Juli. (Andre Bakhtiar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: