Dokter Terawan versus IDI Bisa Dipolisikan

Dokter Terawan versus IDI Bisa Dipolisikan

Setelah menjalani metode cuci otak Terawan, Dahlan menulis berjudul Membersihkan Gorong-Gorong Buntu di Otak.

Dahlan mengaku, otak dan mulutnya terasa plong seperti sesudah memakan permen mint. ”Di otak dan mulut saya terasa pyar yang lembut disertai rasa Mentos yang ringan.”

”Itulah rasa yang ditimbulkan oleh cairan pembasuh yang disemprotkan ke saluran darah di otak,” tulis Dahlan.

Pembelaan terhadap Terawan meluas. Bahkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkomentar:

”Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif,” kata Menkes dalam konferensi pers Senin (28/3/2022).

Para politikus juga ramai. Dari PKB, PAN, Nasdem, semua membela Terawan.

Sementara itu, Terawan mengeluarkan keterangan tertulis berjudul Terawan Anggap IDI sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara Kandung. Keterangan disampaikan Andi, tenaga ahli saat Terawan jadi menteri kesehatan. Keterangan disebarkan Senin, 28 Maret 2022.

Isinya: ”Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI).”

Terawan mengatakan, IDI tempatnya bersama saudara-saudara sejawat lain bernaung.

”Teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19, kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain ikut terganggu.”

Namun, Terawan menyatakan bakal tetap praktik meski sudah dipecat IDI. Padahal, dengan dipecat IDI, otomatis Terawan dilarang praktik.

Terawan: ”Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien, dan kepentingan masyarakat.”

Maka, pemecatan IDI terhadap Terawan tidak efektif. Keputusan IDI tidak punya unsur pemaksa.

Belum diketahui, apakah keputusan IDI itu bakal dianulir atau tetap berlaku? Kalau dianulir, jadi preseden buruk. Jika diberlakukan, tidak efektif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: