PT Bahana Line Ajukan PKPUS ke PT Meratus Line
AKTIVITAS PT Meratus Line masih berjalan hingga sekarang. -Dok. PT Meratus Line untuk Harian Disway-
SURABAYA, DISWAY- Pengadilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) yang diajukan PT Bahana Line kepada PT Meratus Line. Putusan itu dikeluarkan pada 31 Mei 2022.
Permohonan itu diberikan lantaran perusahaan yang didirikan pada 17 Oktober 1957 itu tidak mau membayar tagihan PT Bahana Line. Sebesar Rp 42,6 miliar. Itu dari pengiriman bahan bakar minyak (BBM) yang diberikan oleh pemohon.
Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Raharjo pun membenarkan adanya kondisi itu. Namun, ada alasan besar mengapa perusahaan pelayaran domestik pertama yang mengoperasikan layanan jasa pengiriman peti kemas di Indonesia itu sengaja menunda pembayaran.
Sebab, ada indikasi atau dugaan pelanggaran kode etik bisnis. Juga, dugaan melanggar kebijakan antisuap dan antikorupsi dalam penyediaan BBM. ”Akibat tindakan itu, PT Meratus Line mengalami kerugian,” kata Slamet Raharjo saat dihubungi Harian Disway Minggu, 5 Juni 2022.
Bahkan, ditegaskannya, PT Meratus Line sebenarnya sanggup membayar tagihan tersebut. Pasalnya, kondisi keuangan perusahaan masih sangat baik. Bahkan, perusahaan masih berjalan dengan stabil hingga saat ini.
”Semua aktivitas, kewajiban, dan hak-hak perusahaan terhadap vendor dan pelanggan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Ia menceritakan, kerja sama itu berjalan sudah sangat lama. Sejak 2015. Namun, akhir 2021, mereka mulai curiga PT Bahana Line melakukan tindakan yang melanggar perjanjian bisnis. Karena itu, Februari 2022, mereka langsung melaporkan tindakan itu ke Polda Jatim. Laporan polisi itu bernomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jatim.
Tidak hanya laporan polisi. Mereka juga mengajukan gugatan perdata ke PN Surbaya. Dengan nomor register 456/Pdt.G/2022/PN.Sby. Gugatan itu mereka layangkan karena dasar tagihan PKPU yang diajukan PT Bahana Line belum pasti.
Serta, ada sengketa atau permasalahan hukum secara pidana yang masih berjalan. Karena gugatan PKPU yang mereka layangkan di pengadilan niaga terjadi setelah laporan polisi yang dilakukan PT Meratus Line.
Sayang, Slamet tidak menceritakan secara gamblang terkait dugaan itu. ”Saya tidak mau melampaui kinerja penyidik dari Polda Jatim. Mereka saat ini sedang melaksanakan tugasnya. Jadi, kita tunggu saja hasilnya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PT Bahana Line pernah mengirimkan somasi kepada PT Meratus Line. Somasi itu pun dijawab. ”Balasan kami, intinya, bahwa kami meng-hold (menahan, Red) pembayaran tersebut. Karena ada dugaan fraud yang melibatkan pihak Bahana Line,” ungkapnya.
Jawaban somasi itu tidak dijawab PT Bahana Line. Malah, perusahaan tersebut mengirimkan surat somasi kedua dan PKPU. ”Kami tidak tinggal diam. Kami sudah lakukan berbagai upaya hukum. Tapi, terkait putusan PKPUS itu, kami juga sudah mengambil upaya hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Agus Saleh, penasihat hukum PT Bahana Line, saat dihubungi Harian Disway tidak merespons. Mulai chat di pesan singkat WhatsApp sampai telepon. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: