Dianggap Tidak Netral, Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Dilaporkan ke KY

Dianggap Tidak Netral, Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Dilaporkan ke KY

Eko Susianto SH melapor ke KY terkait dugaan hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang dianggapnya tidak netral.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya Sudar diadukan ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Jawa Timur (Jatim), Senin, 11 Desember 2023. Sudar dilaporkan karena dianggap tidak netral.

Pelapornya adalah pengacara Eko Susianto SH yang mewakili beberapa kreditur dalam perkara kepailitan pengusaha asal Bali Hie Khie Sin. "Saya mewakili 10 kreditur melaporkan Sudar, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Surabaya terkait kode etik," terang Eko Susianto, Selasa, 12 Desember 2023.

Sebagai Hakim Pengawas, kata Eko, Sudar dinilai tidak independen. 

"Kami merasa hakim tidak independen. Tidak berperilaku adil. Ia terkesan memihak kepada kurator dan tidak sejalan dengan prinsip hukum. Dalam hal meminta pergantian kurator, hakim pengawas saat memimpin rapat dengan benar dan berpihak," tambah Eko Susianto.

BACA JUGA:Proposal Perdamaian DIsetujui, PT CFK Lolos dari jerat Kepailitan

BACA JUGA:Dalam Corporate University, Michael Sugijanto Tegaskan Posisi dan Peran Balai Harta Peninggalan dalam Peristiwa Kepailitan

Sepuluh kreditur yang dimaksud pengacara Eko Susianto diantaranya, Toko Nadi Karya Utama, Toko Besi Beton Jaya, UD Trisula, CV Subur, UD Sumber Untung, UD Deppo Steel, UD Sinar Nusantara Santoso, UD Surabaya Indah, PT Seri Jaya Delta Persada, dan PT Sarana Sentral Steelindo.

Perlu diketahui, pengaduan ini berawal saat Hie Khie Sin mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2019 lalu. Dalam rapat PKPU tidak ada titik temu, hingga akhirnya Februari 2020 ada pernyataan pailit.

Dalam proses sidang Perkara Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Sby, kurator dianggap kurang profesional digantikan dengan kurator Azis.

Namun dengan digantikannya Kurator Azis, urusan pemberesan dan pengurusan harta pailit malah dianggap kacau. Dari pihak kurator Azis tidak pernah menyampaikan mengenai perkembangan kepailitan kepada debitor dan kreditor. Kurator Azis dianggap tidak melakukan prosedur kepailitan sesuai UU Kepailitan dan PKPU.

BACA JUGA:Kasus Kepailitan Meningkat, Kurator Tidak Mencukupi

Dengan sikap Kurator Azis yang tidak profesional tersebut, kreditor dan debitor kembali mengajukan pergantian kurator kepada Hakim Pengawas Sudar. 

Namun, Hakim Pengawas Sudar terkesan mengulur waktu lantaran debitur dan kreditur sudah mengajukan permohonan penggantian kurator. Permohonan tersebut tidak segera dilaksanakan oleh Hakim Sudar. 

Hingga tanggal 24 Juli 2023 kuasa hukum Hie Khie Shin menghadap ke Sudar tapi tetap tidak ada panggilan untuk rapat kreditor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: