Proposal Perdamaian DIsetujui, PT CFK Lolos dari jerat Kepailitan

Proposal Perdamaian DIsetujui, PT CFK Lolos dari jerat Kepailitan

Johanes Dipa Widjaja (tengah berbaju putih) kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) mendengarkan pembacaaan putusan kesepakatan dengan kreditor berdasar proposal perdamaian yang diajukan.-Boy Slamet-

PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) kini sudah bisa beraktivitas seperti biasanya. Perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Timur itu baru saja lolos dari ancaman kepailitan. Proposal perdamaian yang mereka ajukan ke para kreditor sudah mencapai kata sepakat.

Perusahaan itu berhasil damai dengan PT Graha Benua Etam (GBE) yang mengajukan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) pada 26 Mei 2023. Termasuk pada kreditur lainnya. Dengan nomor registrasi: 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. CFK itu pun sempat diputus PKPU sementara pada 22 Juni 2023.

BACA JUGA:Dugaan Skenario di Sidang PKPU PT Lombok Energy Dynamics

BACA JUGA:Kasus Kepailitan Meningkat, Kurator Tidak Mencukupi

Karena itu, PN kemudian mengangkat Patriana Purwa dan kawan-kawan sebagai pengurus dalam perkara PKPU itu. Serta menunjuk hakim Khusaini sebagai sebagai hakim pengawas. Total utang yang telah terverifikasi hingga 31 Juli 2023 adalah sebesar Rp 1,1 triliun.

Lalu, pada 1 Agustus 2023, dilakukan rapat kreditor (RK) untuk membahas usulan proposal perdamaian dan voting. Kreditor separatis 100 persen menyetujui proposal yang diajukan perusahaan yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara itu.

Sementara, dari total 37 kreditor konkuren dengan total tagihan sebesar Rp 527 miliar itu, sebanyak 97 persen menyetujui tawaran yang diberikan dalam penyelesaian utang perusahaan. Angka itu telah mencapai kuorum. Sesuai dengan Pasal 281 UU KPKPU. Serta telah diputus Homologasi pada Rapat Permusyawaratan Majelis 7 Agustus 2023 kemarin.

“Proposal yang telah disetujui bersama itu harus dilaksanakan,” ungkap Taufan Mandala sebagai hakim pengawas saat membacakan putusan dalam rapat Permusyawaratan Majelis kemarin.

Putusan itu pun disambut baik oleh PT CFK melalui kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja. Ia langsung bersalaman dengan rekan-rekannya saat mendengarkan putusan tersebut. Ia pun mengapresiasi hakim pengawas yang begitu bijaksana dalam memimpin persidangan itu.

“Dengan disetujuinya proposal perdamaian, PT CFK lepas dari ancaman pailit. Kami selaku kuasa debitur, bersyukur bahwa proposal perdamaian yang dibuat dengan bantuan jasa konsultan keuangan Helios Capital dapat disetujui oleh para kreditor,” ungkapnya.

Menurutnya, putusan itu adalah capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak. “Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” ucapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: