Minimnya Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Putri Oktavianus Loeran --
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memang sudah tidak dapat kita hindari di era globalisasi terutama di bidang komputer dan internet. Adanya kemajuan ini tidak hanya memberikan kemudahan. Namun, nyatanya memiliki sisi gelap yang bisa mengancam rasa aman manusia.
Ancaman ini pastinya berkaitan pada data pribadi manusia yaitu dengan semakin banyaknya pelanggaran dan kebocoran data terjadi. Data pribadi pada hakekatnya merupakan hal mendasar yang harus dilindungi sebab tidak bisa sembarang orang dapat menyebarkan, mengakses dan membocorkan identitas pribadi seseorang kepada publik.
Ayuimeda Kusnadi, dalam artikelnya berjudul Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi (Unusia jurnal Perlindungan Data Pribadi, Vol. 2, No. 1, 2021) mengatakan bahwa dalam UUD RI 1945 Pasal 28 G ayat (1) warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya yang dapat diartikan bahwa hak pribadi adalah hak milik yang seharusnya menjadi hak privasi karena bersifat sensitif serta dapat mewakili hak pribadi itu sendiri yang berkaitan pada identitas seseorang.
Pada masa pandemi telah terlihat jelas bahwa semakin banyak orang yang menggunakan teknologi baik itu untuk bekerja, sekolah bahkan sekedar untuk mengisi kebosanan. Namun, ternyata tanpa diketahui dengan semakin banyaknya orang mengakses situs internet maka akan semakin banyak juga data mereka tersebar.
Seperti penggunaan media sosial Instagram, WhatsApp, Twitter, Facebook dan Pinterest) serta aplikasi meeting seperti Zoom, Google Meet dan Skype bahkan aplikasi online shop seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Hal ini diperkuat oleh artikel Hari Darmawan yang dimuat di Tribunnews pada 20 Januari 2022. Bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 202,35 juta orang yang dimana mencakup 76,8% jumlah masyarakat sesuai dengan laporan Dedy Permadi selaku juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Setelah melihat banyaknya platform serta peningkatan pengguna dapat kita tahu bahwa semakin mudah data pribadi dapat disimpan dan dibocorkan ke publik oleh orang yang tidak bertanggungjawab di tengah minimnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya data pribadi yang mereka miliki.
Maka dari itu peran pemerintah sangat berarti dalam menanggulangi berbagai macam pelanggaran serta kejahatan dalam pembobolan data pribadi. Pada kenyataanya kita tahu bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia masih sangat lemah.
Di tahun 2021 terjadi kasus bocornya data Presiden Jokowi yang telah tersebar luas di internet. Kebocoran data ini ternyata diakibatkan oleh aplikasi yang dibuat oleh pemerintah sendiri yaitu PeduliLindungi.
Kemunculan aplikasi ini memang mendapat banyak respon negatif, karena masyarakat beranggapan bahwa fitur pada aplikasi PeduliLindungi kurang aman sebab hanya terdapat 5 item saja saat registrasi yaitu, nama ,NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.
Melalui kasus tersebut dapat diketahui bahwa pemerintah masih belum mengutamakan keamanan data pribadi masyarakatnya bahkan data dari presiden saja sampai tersebar dengan mudah.
Tidak cukup dengan kasus bocornya data pada tahun 2021 di tahun 2022 kasus lebih parah terjadi yaitu, terancam hilangnya 200 juta data kependudukan yang tersimpan di Pusat Data (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR.
Menurut artikel Andry Novelino yang termuat di CNN Indonesia pada 13 April 2022. Bahwa terancam hilangnya data tersebut disebabkan oleh perangkat keras berupa ratusan server yang sudah berusia cukup tua dan kadaluarsa, sehingga tidak ada pihak yang berani untuk memperbaikinya, karena bisa terjadi kerusakan yang lebih besar.
Pemerintah seharusnya mengambil Langkah tegas dalam kasus tersebut, karena hal ini berhubungan pada data pribadi masyarakat. Jika pemerintah membutuhkan hak suara dari masyarakat, tetapi tidak melindungi data pribadi warga negaranya dengan aman. Maka akan jadi seperti apa negara ini kedepannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: