Soal Transfer Data Pribadi Warga Indonesia ke Amerika, Ini Penjelasan Komdigi

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan penjelasan soal data pribadi WNI yang jadi bahan perjanjian Indonesia dan AS-Komdigi-
HARIAN DISWAY - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025 tidak berarti memberikan akses bebas atas data pribadi WNI ke Amerika Serikat.
Justru, kesepakatan ini menjadi dasar hukum yang sah dan terkendali untuk transfer data pribadi lintas negara.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kerja sama ini memberi kepastian hukum terhadap perlindungan data pribadi warga negara Indonesia yang menggunakan layanan digital berbasis AS, seperti mesin pencari, media sosial, penyimpanan cloud, hingga layanan e-commerce.
BACA JUGA:Dari Data Pribadi Sampai Hapus Larangan Ekspor, Ini dia 13 Poin Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
BACA JUGA:Kemkomdigi Blokir 21.456 Konten Judi Online, Ajak Masyarakat Turut Melaporkan
“Kesepakatan ini mengedepankan prinsip pelindungan hak individu, tata kelola data yang baik, dan tetap berpijak pada kedaulatan hukum nasional. Bahkan Gedung Putih pun mencatat bahwa kerja sama ini dijalankan berdasarkan ‘adequate data protection under Indonesia’s law’,” terang Meutya dalam konferensi pers, Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya diperbolehkan untuk kepentingan legal, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Beberapa contoh aktivitasnya meliputi penggunaan Google, WhatsApp, Facebook, layanan cloud, hingga transaksi di e-commerce.
BACA JUGA:Dari Data Pribadi Sampai Hapus Larangan Ekspor, Ini dia 13 Poin Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Proses transfer data dilakukan secara hati-hati dan tetap berada dalam pengawasan ketat otoritas Indonesia.
Meutya menambahkan bahwa proses ini merujuk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP No. 71 Tahun 2019.
“Semua dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Indonesia tidak tertinggal dalam arus globalisasi digital, tetapi tetap menjamin hak-hak warga negara,” ujarnya.
BACA JUGA:PCO Tegaskan Transfer Data Pribadi ke AS Hanya untuk Kepentingan Komersial
Sebagai catatan, mekanisme transfer data lintas negara telah menjadi praktik umum di negara-negara maju, seperti anggota G7.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: