Minimnya Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Minimnya Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Putri Oktavianus Loeran --

Kita tahu juga bahwa tindak kejahatan dalam pelanggaran data pribadi saat ini semakin merajalela. Namun, hukuman yang diberikan masih dirasa belum adil, karena di Indonesia pada nyatanya tidak memiliki hukum khusus untuk perlindungan data pribadi sedangkan banyak kasus mengarah pada pelanggaran data diri. 

Hal ini senada dengan artikel Ira Veratika yang termuat di Unpar pada 20 November 2021. Bahwa pelanggaran data sering dikaitkan pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE yang didalam hukumanya hanya menjerat pelaku peretas saja sedangkan untuk institusi data pribadi tidak dikenakan sanksi. Dalam hal ini sudah terlihat bahwa ketidakadilan terjadi. 

Seharusnya peretas harus menerima hukuman, karena telah mengambil data seseorang secara illegal. Namun, tetap bisa bebas tanpa adanya hukuman yang menjeratnya. 

Investasi masa depan tidak hanya berupa kekayaan semata, tetapi terletak pada keamanan data pribadi, karena di dalam dunia pekerjaan maupun pendidikan identitas diri sangat diperlukan bahkan berperan penting untuk seseorang menilai dan mengambil keputusan. 

Maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya lebih memperhatikan lagi betapa pentingnya data pribadi yang dimiliki. Kita bisa berupaya mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Menurut artikel Danny Kobrata yang termuat di Hukumonline pada 11 Januari 2022 mengatakan bahwa rancangan RUU ini sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu dibahas lagi pada tahun 2019, tetapi sampai tahun 2021 pembahasannya tidak kunjung selesai. 

RUU PDP ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena berhubungan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat serta mampu meningkatkan keamanan siber di Indonesia. Adanya RUU ini juga bisa menjerat pihak -pihak yang melanggar data diri seseorang bahkan membocorkan kepada publik, sehingga pelaku-pelaku dapat jera dan keamanan data diri masyarakat dapat terjamin. 

Boleh saja mengikuti perkembangan teknologi. Namun, jika hal tersebut mengarah menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakatnya sendiri maka sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas dan mengesahkan UU yang lebih tajam, karena jika tidak ada hukuman yang menjerat para pelaku pelanggaran data diri maka kasus-kasus serupa akan tetap terjadi bahkan bisa lebih parah. 

Bagaimana bisa hidup bernegara dengan aman dan sejahterah jika perlindungan data diri saja masih belum terjamin dengan maksimal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: