Menciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan di Lingkungan Kampus

Menciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan di Lingkungan Kampus

Rafa Daniela--

Menciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan di Lingkungan Kampus

 

Ruang dan Stigma

Universitas sebagai tempat menimba ilmu dapat menjadi tempat yang menimbulkan trauma tersendiri bagi sebagian perempuan. Itu berkat tindakan tak bermoral para predator seksual yang memanfaatkan situasi guna memenuhi hawa nafsu.

 

Dan pelecehan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan universitas. Tempat kerja, mal, hingga rumah pun berpeluang besar. Fajarini Ulfah pada jurnalnya yang berjudul Human Geografi Dan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, menyebutkan bahwa rata-rata pelecehan seksual adalah perempuan, makhluk yang selalu dianggap dan dipandang lemah karena tidak mempunyai kekuatan untuk melawan.

 

Stigma tersebut telah tumbuh dan menjadi doktrin di masyarakat. Sehingga, para korban merasa sulit menyuarakan kondisinya. Mereka justru takut akan sanksi sosial. Terlebih jika sang pelaku punya kekayaan dan kekuasaan, sehingga rasanya hukum pun dapat dibeli dengan mudah.

 

Menjadi perempuan itu sulit, tidak dapat bebas menggunakan pakaian yang diinginkan, tidak bebas melakukan hal yang disukai. Semua seakan-akan serba terbatas dan serba salah. Di mata para pelaku, perempuan dengan pakaian tertutup maupun terbuka tetap saja mengundang nafsu syahwat. Lucunya sebagian besar pelaku justru adalah pihak tidak dapat menjaga pandangannya dan perbuatannya. Tetapi, perempuanlah yang selalu disalahkan.

 

Korban Pelecehan Seksual didominasi Perempuan

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa ada 6.559 korban perempuan berumur 13-17 tahun. Data itu juga menunjukkan bahwa ada 4.906 pelaku laki-laki. (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), 2021).

 

Data tersebut menunjukkan bahwa korban utama pelecehan seksual adalah perempuan. Tetapi, mengapa justru perempuan yang dikucilkan? Apakah masyarakat kita ini masih menutup mata dan telinga? Bahwa perempuan merupakan korban yang pantas dibela, bukan diasingkan.

 

Berkaca pada realitas, sebagian besar pelaku justru dibela. Apalagi jika mereka punya latar belakang ketaatan agama atau dikenal sebagai orang yang baik. Kata-kata dukungan dari masyarakat sering berupa: “Tidak mungkin beliau seperti itu, perempuannya saja yang berpenampilan menggoda.” Sungguh tidak perperasaan.

 

Kalimat itu secara tidak langsung semakin ’’menormalkan’’ terjadinya pelecehan seksual.

 

Yang juga sangat menyedihkan adalah pelecehan seksual di kampus. Portal Suara Sulsel pada 3 Juni 2022 mengabarkan pelecehan mahasiswi salah satu universitas negeri di Makassar dari dosen pembimbing skripsinya. Dan yang menyesakkan, pelecehan itu sudah sering dilakukan sejak 2012. Sudah satu dekade. Tetapi tidak ada tindakan dari kampus. Dan pelecehan tersebut baru tersebar ke publik setelah dia bercerita lewat media sosial.

 

Kampus yang diam itu kian memperkuat argumentasi bahwa korban pelecehan seksual memang dituntut bungkam. Mereka tidak boleh membesar-besarkan peristiwa yang mereka alami. Agar tidak ’’mencermari citra universitas.”

 

Argumentasi tersebut didukung survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan diberitakan di portal berita CNN pada 11 November 2021. Bahwa 77 persen dosen mengakui adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan universitas. Dan dari 77 persen tersebut, sebanyak 63 persen memilih bungkam dan tidak.

 

Keadilan dan Keamanan yang harus ditegakkan

Faktanya, kebanyakan kasus pelecehan dibiarkan begitu saja. Para korban atau saksi diminta tutup mulut. Mereka harus berpura-pura bahwa ’’tidak ada kejadian apa-apa.”

 

 

Mirisnya, para korban tidak dibiarkan menegakkan keadilan atas perlakuan keji yang diteripa dari pelaku. Sedangkan para pelaku banyak mendapatkan dukungan dari sekitarnya. Terlebih, jika pelaku punya kekuasaan. Para pelaku ini justru bisa bertindak semena-mena untuk menutupi ’’citra baiknya.’’

 

Sejatinya perempuan berhak untuk menegakkan keadilan, apa pun itu situasi dan kondisinya. Penegakan hukum tidak boleh disetir oleh suara mayoritas yang kebetulan ’’berpihak’’ pada pelaku.

 

Lalu mengapa banyak perempuan yang menyuarakan ketidakadilannya justru dianggap tidak lagi suci dan memalukan. Bahkan, para korban pun bisa ditolak di keluarganya. Dengan begitu, para korban pun akan kian mengalami nasib nestapa. Menjadi korban di mana-mana.

 

Nah, yang bisa dilakukan untuk meminimalkan pelecehan seksual serta membangun ruang aman bagi perempuan di lingkungan perkuliahan adalah dengan ikut menyuarakan keadilan tersebut.

 

Mengapa begitu? Walau mungkin bantuan yang kita lakukan bukan berupa uang, namun suara serta tindakan yang kita lakukan dapat membantu mereka untuk menegakkan keadilan. Dengan menyuarakan keadilan, kita dapat memerangi pelaku pelecehan seksual yang kerap ’’dilindungi’’ status hingga relasinya.

 

Walaupun hujan badai menerjang, akan ada pelangi sesudahnya. Peribahasa tersebut menggambarkan situasi kondisi Indonesia saat ini. Negeri kita ini sudah mencoba membentuk lingkungan aman bagi perempuan. Karena, RUU TPKS sudah disahkan pada 12 April 2022. Salah satu poin pentingnya, adalah bahwa pelecehan non-fisik dan fisik bisa dikenai tindak pidana.

 

Itu adalah kabar baik bagi perempuan. Sebab, itu adalah langkah maju dalam upaya menciptakan keamanan bagi perempuan.

 

Poin itu juga penting karena masyarakat harus diberi pemahaman bahwa pelecehan seksual pun bisa terjadi tanpa sentuhan fisik.

 

Hal yang juga cukup maju adalah pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Satgas itu bertujuan menangani kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Tetapi, yang juga penting adalah mencegah terjadinya pelecehan seksual dan meningkatkan keamanan bagi para perempuan.

 

Semoga… (*)

 

*) Penulis adalah mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: