Ketika “Dewa Matahari” Diruqyah Di Polres Lebak Banten

Ketika “Dewa Matahari” Diruqyah Di Polres Lebak Banten

MENGAKU DEWA- Memproklamirkan diri sebagai Dewa Matahari pada 27 Juni lalu, pria bernama Natrom alias NT (62) bikin heboh warga Lebak, Banten. Selain minta disembah, dia juga melarang pengikutnya salat.--

BANTEN, HARIAN DISWAY - Muncul seseorang yang mengaku sebagai Dewa Matahari di BANTEN. Namanya Natrom, 62 tahun. Sang dewa yang melarang pengikutnya salat dan menghindari tuntunan Nabi Muhammad itu sudah ditangkap Polres Lebak BANTEN.

Natrom dibawa ke kantor Polsek Bayah oleh warga karena ajarannya dianggap sesat. Ia harus diamankan untuk menghindari amukan warga. Selain melarang salat, ia juga menyebut Allah setara dengan setan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak Banten pun menelusuri kasus tersebut. Mereka memutuskan untuk meruqyah Natrom di kantor Polres Lebak Banten

Ruqyah Syar’iyah dilakukan oleh Ustad A’la Rotbi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di, Kamis 14 Juli 2022. “Sekarang kita tengah melakukan ruqyah terhadap Natrom agar doa-doa yang dibacakan dalam ruqyah dapat memulihkan kembali kondisi Natrom,” kata Ketua MUI Lebak KH Pupu Mahpudin di Mapolres Lebak.


Warga mangadukan Natrom yang mengaku sebagai "Dewa Matahari" ke Mapolres Lebak Banten.

Pupu mengatakan, MUI akan melakukan pembinaan lebih lanjut kepada Natrom yang berdasarkan pemeriksaan medis mengalami gangguan jiwa. “Kita akan terus melakukan pembinaan agar Natrom ini bisa kembali melanjutkan aktivitasnya namun sesuai dengan ajaran agama Islam yang benar,” tegasnya.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan.  Natrom rupanya mengalami psikopatologi atau gejala gangguan jiwa yang bermakna yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

Dengan begitu, maka pihaknya menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Proses penyelidikan kita hentikan dan Natrom kita kembalikan ke rumahnya di Kecamatan Bayah,” ucapnya.

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan dokter spesialis kejiwaan. Natrom disarankan kontrol dan minum obat dari psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022. 

Kasus ditutup sang “dewa” tidak dipenjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: