Korban Kasus SPI Terus Bertambah

Korban Kasus SPI Terus Bertambah

PETUGAS Polda Jatim menggelar olah TKP di kompleks Sekolah Selamat Pagi Indonesia.-humas polda jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Satu per satu korban Julianto Eka Putra memberanikan diri lapor polisi. Mereka mengadu melalui hotline yang telah disediakan dari Polda Jatim atau Polres Batu. Kini korban yang melapor sudah delapan orang. Dengan demikian, total keseluruhan ada 14 orang.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan, sejak dibukanya hotline, satu demi satu korban pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu mulai melaporkan kejadian yang dialaminya. 

”Sampai hari ini sudah ada delapan orang yang melapor ke kami. Lima orang mengadu pada 12 Juli 2022. Keesokan harinya, ada lagi dua orang. Terakhir satu orang pada 14 Juli pukul 14.00. Sebelumnya ada enam orang,” kata perwira menengah melati tiga itu, Kamis, 14 Juli 2022.  

Dari laporan yang diterima melalui hotline tersebut, ada berbagai pekerjaan yang diadukan korban. Contohnya, saudari EE, alumnus SPI angkatan 7. Sesuai keterangan, yang bersangkutan disuruh membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir, dan mencangkul di sawah. Juga, menjadi sales competition. 

Kemudian, ada juga STHN. Ia alumnus angkatan 11. Ia diminta untuk mengelola kampung kids. Ketika itu ia jadi tour guide. Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana untuk makan-makan apabila ada tamu di sana.

Ada juga yang lainnya, yakni KTU dan IA, angkatan 9. Namun, IA tidak sampai lulus. Bentuk eksploitasinya adalah membangun kampung kids. 

Kombespol Dirmanto menambahkan, 14 orang korban eksploitasi ekonomi yang melapor itu semua alumnus Sekolah SPI. Kepolisian masih menerima laporan melalui hotline yang telah disediakan. ”Kami akan terus membuka hotline ini, di nomor yang saya sebutkan tadi. Termasuk di Polres Batu juga ada hotline yang kami buka di sana dengan nomor 082328031328,” terangnya.

Tindak kriminal yang dilakukan Julianto tidak hanya terkait eksploitasi anak. Tapi, juga pelecehan seksual. Sekarang ia sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sejak awal tahun persidangan itu dilakukan.

Juga, sudah banyak saksi yang dihadirkan. Selama persidangan, warga Surabaya itu tidak ditahan. Juga, tidak menjadi tahanan kota. Sebab itu, ia dengan gampangnya wara-wiri Surabaya–Malang. Sebab, sidangnya di Malang. Kini tinggal menunggu sidang tuntutan.

Menjelang sidang tuntutan, akhirnya Julianto ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan untuk penahanan ke hakim. Lalu, dikabulkan. Walau, pengajuan itu sudah diberikan sejak April 2022. Sidang tuntutan terdakwa Julianto itu akan dilaksanakan 20 Juli. (*)

 

Sumber: