Gus Ipul: Pemkot dan DPRD Seperti Dua Sisi Koin

Gus Ipul: Pemkot dan DPRD Seperti Dua Sisi Koin

Pembukaan Penyuluhan Hukum yang digelar Bagian Hukum Setda Kota Pasuruan di Hotel Wyndham Surabaya, Rabu 27 Juli 2022.-Lailiyah Rahmawati-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Semua perangkat daerah se-Kota Pasuruan berkumpul di Hotel Wyndham Surabaya, 27-29 Juli. Pun demikian dengan pimpinan dan anggota DPRD Pasuruan.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf alias Gus Ipul ingin menyelaraskan dua komponen pemerintah daerah itu. Selama ini unsur legislatif sering dianggap pelengkap. Namun bagi Gus Ipulm, hubungan keduanya tidak bersifat dikotomis. “Tetapi, dunia yang mirip “koin“ mata uang dimana kedua badan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” ujar mantan Wakil Gubernur Jatim itu.

Pertemuan akbar idu dipanitiai Bagian Hukum Setda Kota Pasuruan. Gus Ipul ingin memperkuat sinergitas legislatif dan eksekutif dalam pembentukan produk hukum daerah berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta perubahannya.

Gus Ipul juga menambahkan bahwa legislatif dan eksekutif merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, bahkan dituntut untuk bersinergi.

“Apabila legislatif dan eksekutif bersinergi maka hasil yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan akan dapat dicapai,” imbuh  Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2022-2027 itu.

Kemudian Gus Ipul juga mengharapkan badan eksekutif dan legislatif harus menunjukkan kepada publik kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. “Aparatur dari eksekutif harus menunjukkan kemampuan teknis, administratif, dan manajerial,” harap politisi PKB tersebut.

Gus Ipul juga mengharapkan bagi anggota legislatif memiliki tingkat sensitivitas atau responsivitas yang tinggi terhadap masalah dan aspirasi masyarakat

“Legislatif harus memberikan komitmen untuk menyalurkan aspirasi tersebut serta memfasilitasi penyelesaiannya, termasuk kemampuan menetapkan peraturan daerah, menetapkan anggaran, dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, keputusan walikota, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah,” ucap  Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kabinet Indonesia Bersatu dari Oktober 2004 hingga Mei 2007 tersebut. 

Gus Ipul juga menambahkan sinergitas legislatif dan eksekutif juga perlu dibangun pada saat pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan,” katanya. (Lailiyah Rahmawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harian disway