Daftar PSE, Blokir PayPal Dibuka

Daftar PSE, Blokir PayPal Dibuka

KANTOR PUSAT PayPal di San Jose, California. - Justin Sullivan-AFP-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - PayPal, salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sempat diblokir pemerintah akhirnya dibuka kembali. Sebab, perusahaan penyedia transaksi uang elektronik itu bersedia mendaftar. 

Corporate Affairs PayPal Lance John menyatakan telah menindaklanjuti permintaan dari Kementerian Kominfo. PayPal akan berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di setiap tempat beroperasi. “Kami ingin menyampaikan bahwa PayPal telah terdaftar," tulis Lance dalam keterangan resmi pada Rabu, 3 Agustus 2022. 

Publik masih heboh soal aturan PSE tersebut. Ada pemahaman yang tumpang tindih. Bahwa aturan itu dianggap mengekang kebebasan dalam pemanfaatan dunia digital.

“Saya kira, langkah pemerintah sudah tepat. Pertama, aturan itu ditujukan untuk melindungi hak konstitusional warga negara,” ujar Atang Irawan, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pasundan dalam Forum Diskusi Denpasar 12.

BACA JUGA:Tarik Dulu Saldo PayPal

Menurutnya, setiap negara punya punya legitimasi yuridis untuk pengaturan cyber. Seperti yang sudah diterapkan oleh banyak negara-negara lain. Sehingga, pendaftaran PSE sangat penting demi keamanan dan kondusifitas dunia digital.

“Kalau gak bikin aturan PSE ini, justru negara jahat karena melakukan pembiaran terhadap perlindungan hak konstitusional,” terangnya. Perlindungan hak tersebut juga mendesak. Mengingat banyak kasus terjadi sebelumnya yang tak bisa diproses secara hukum.

Misalnya, maraknya penipuan pinjaman online. Pemerintah tidak berdaya lantaran perusahaan keuangan digital itu tidak terdaftar. “Maka harus ada pendekatan hukum. Ya, dengan PSE ini. Agar para pelanggar bisa dikenai sanksi,” katanya.

Ada satu hal yang harus menjadi pemahaman bersama. Bahwa aturan PSE itu bukan merupakan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Melainkan bentuk dari implementasi peraturan perundang-undangan yang sudah ada. “Dalam praktiknya, aturan PSE ini dikira overlapping. Padahal ini pelaksanaan dari UU ITE,” jelas Atang.


-Rozi Hamdani-Harian Disway-

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan pun turut angkat bicara. Aturan PSE dibuat demi ruang digital yang aman dan kondusif. Baik bagi para pengusaha maupun pengguna.

Maka setiap perusahaan digital wajib terdaftar PSE. Sebab, PSE juga terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perusahaan digital harus mengurus izin sesuai UU. 

“Kalau perusahaan keuangan ya harus dapat izin BI dan OJK. Misalnya, PayPal itu sudah termasuk kategori bank digital dan sudah merambah ke kita. Jadi ya harus daftar,” terangnya. 

Apabila tidak mendaftar bakal dikenai sanksi. Pemerintah telah memberi batas waktu hingga 20 Juli lalu. Khusus bagi PSE yang sudah beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: