Tertipu Rayuan Oknum Polisi, Dianggap Salah Lapor

Tertipu Rayuan Oknum Polisi, Dianggap Salah Lapor

RA kini harus menelan pil pahit. Kehamilannyi dengan oknum polisi tak juga mendapat keadilan.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Laporan perempuan berinisial RA sudah sampai tahap gelar perkara. Namun, peristiwa tak terduga terjadi. Seusai gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pikiran perempuan bernasib malang tersebut malah kacau balau.

-------------------------------------------------------------------------

SINAR mentari Rabu, 3 Agustus 2022, sangat panas. Waktu di handphone RA sudah menunjuk pukul 13.45. Dengan sangat hati-hati, RA keluar dari mobil yang dikemudikan sendiri. Lalu, berjalan menuju pintu masuk gedung Ditreskrimum Polda Jatim. 

Dia punya janji bertemu dengan Direktur Ditreskrimum pukul 14.00. Di tempat itu, perempuan kelahiran Surabaya tersebut diundang untuk melakukan gelar perkara. Itu terkait laporan yang dia berikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Laporan itu terkait dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan polisi berpangkat aipda berinisial DN. Pria tersebut bertugas di Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan. Penipuan yang dilakukan itu adalah terkait pengakuannyi yang mengatakan akan menceraikan istri pertamanya.

Seharusnya, hari itu adalah jadwal RA akan melahirkan. Tentu, anak hasil nikah siri dirinyi dengan anggota kepolisian tersebut. Namun, perempuan kelahiran 16 April 1983 itu harus menunda persalinannyi. Dia memilih menghadiri undangan gelar perkara tersebut.

Itu dia lakukan untuk memperjuangkan keadilan untuk diri sendiri. Sebab, DN sudah melemparkan kata-kata manis, lalu meninggalkan saat RA sedang mengandung. Tapi, keinginan mendapat keadilan malah berbalik 180 derajat. 

Itu karena pertanyaan yang dilontarkan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto. Ia-lah yang memimpin langsung gelar perkara itu. Pun, ia mempersoalnya pasal yang diberikan dalam laporan tersebut. Yakni,  Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Sebab, menurut perwira melati tiga itu, pasal tersebut tidak tepat. ”Saat ditanyakan, ya saya tidak tahu. Saya tidak ngerti hukum. Mana mungkin saya yang minta pasal tersebut. Itu kan yang diberikan polisi saat saya melapor,” ujar RA dengan didampingi penasihat hukumnya, Lia Istifhama, Kamis, 4 Agustus 2022. 

Menurut Totok, seharusnya kasus tersebut dikenai pasal perzinaan. Itu juga tidak tepat jika RA yang melapor. Seharusnya, yang melaporkan kasus itu adalah istri DN. Mendengar pernyataan tersebut, perasaan RA langsung kacau balau. 

Padahal, dalam kasus tersebut, dia adalah korban DN. Pun, awal mengetahui DN sudah punya istri, RA langsung menjauhi mantan Provos Polres Musi Rawas itu. Namun, DN terus menghubungi RA. Itu dilakukan untuk meyakinkan perempuan tersebut.

”Saya sempat menghilang satu minggu. Terus, akhirnya saya mau respons chat-nya lagi, terlebih saat DN bilang akan menceraikan istrinya. Bahkan, ia sudah mengajukan surat cerai. Karena saya tidak mau merusak hubungan rumah tangga orang lain,” tegasnyi.

Sayangnya, Totok Suharyanto tidak menjawab ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Tapi, menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, kasus tersebut masih ditangani Polda Sumatera Selatan. ”Ke Polda Sumsel atau polres setempat saja,” tegasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: