Ajaib: Mobil Dinas Pemkot Surabaya Disita Debt Collector

Ajaib: Mobil Dinas Pemkot Surabaya Disita Debt Collector

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii (kanan) mendatangi kantor Bawaslu Surabaya, Kamis, 11 Agustus 2022.-Imam Syafii for Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mobil dinas milik Pemkot Surabaya disita debt collector. Terdengar sangat aneh, tetapi itulah kenyataannya. Seluruh mobil dinas berplat merah tidak mungkin dibeli secara kredit. Atau jadi jaminan utang.

Kasus itu terjadi pada mobil Isuzu Panther yang dipinjamkan pemkot ke Bawaslu Surabaya. Sudah sebulan mobil itu tak terlihat di parkiran bawaslu di Jalan Tenggilis Mejoyo. 

BACA JUGA: Mobdin Pemkot Surabaya Disita Debt Collector, Wawali: Kok Ngawur Ngono?

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i yang mengetahui kabar itu langsung mengecek kebenarannya. “Ternyata memang sudah hilang sebulan,” kata Imam, Jumat 12 Agustus 2022.

Politisi NasDem itu menemui Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar, Kamis, 11 Agustus 2022. Rupanya kabar aneh itu benar adanya. Mobil plat merah yang dipinjamkan tidak ada di parkiran.


Ketua Bawaslu Surabaya M Agil (kanan) menceritakan kabar hilangnya mobil dinas pinjaman pemkot Surabaya ke Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii-Imam Syafii for Harian Disway-

Imam miris dengan peristiwa tak masuk di akal itu. Ia meminta pemkot segera turun tangan. Sebab, mobil dinas adalah aset daerah yang dibeli dari uang rakyat. “Pemkot harus cari keberadaan mobil itu secepatnya. Kalau perlu laporkan ke polisi,” pinta mantan jurnalis itu.

Debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur. Penyitaan atas dasar wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. 

Lantas bagaimana jika barang sudah terlanjur disita? Debt kolektor bisa dipidanakan dengan Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian:

Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. 

Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar tak menampik kabar tersebut. Sebenarnya hanya ada dua mobil yang dipinjamkan. 

“Saya belum bisa memastikan mobil tersebut dimana keberadaannya. Yang jelas, kami sudah berkomunikasi dengan kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya selaku pejabat yang berwenang untuk mengelola barang milik negara, dan beliau hanya menyampaikan bahwa mobil tersebut masih dalam koordinasinya,” jelas Agil dikutip dari Memorandum, Senin 8 Agustus 2022.

Diduga mobil itu dirampas karena Kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya terlilit utang. Namun yang bersangkutan tidak masuk kerja karena asam lambungnya kumat. 

“Kami tidak bisa menyatakan hal itu secara kelembagaan, karena kami masih menunggu konfirmasi dari beliau yang memang berwenang mengelola aset tersebut. Kalau pun ada informasi yang beredar (mobil disita debt collector, red) mungkin nanti saya menunggu jawaban dari beliau agar bisa menyampaikan kepada media yang sebenar-benarnya,” lanjut Agil.

Kepala sekretariat tersebut adalah ASN Bawaslu RI yang menjabat sejak 2021. Sebelumnya ia menjabat di sebagai staf di Bawaslu Blitar.

Sebelum mobil dirampas, terdapat lima orang debt collector yang mengunjungi kantor Bawaslu Surabaya. Mereka mencari keberadaan kepala sekretariat. Sepeda motor milik kepala sekretariat sudah dirampas lebih dulu.

Tak lama kemudian mobil bawaslu ikut dirampas. Rupanya, plat mobil dinas tersebut sudah diubah jadi plat hitam. Kalau tahu itu mobil plat merah, mungkin debt collector tak mau merampasnya.

Sebelum pemkot lapor polisi, mending mobilnya segera dikembalikan mas-mas DC. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: