Tarif Ojol Naik Per 14 Agustus, PDOI Jatim: Taksi Online Kok Belum?
Humas PDOI Jatim Daniel Rorong saat memberikan makanan dan minuman untuk driver Ojol di Surabaya.-Daniel Rorong for Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tarif ojek online bakal naik 14 Agustus 2022 nanti. Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur merasa perjuangan driver sejak 2019 akhirnya didengar.
Perubahan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Humas PDOI Jawa Timur Daniel Lukas Rorong mengatakan kebijakan itu sudah ditunggu sejak lama oleh driver ojol.
"Sejak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium menghilang dan beralih menggunakan Pertalite, ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh rekan-rekan ojol. Belum lagi harga-harga kebutuhan pokok lainnya yang sudah mulai merangkak naik pula," kata Daniel.
Humas PDOI Jatim Daniel Rorong (baju putih) bersama driver ojol.-Daniel Rorong for Disway-
Menurutnya, regulasi ini membawa angin segar bagi para pengemudi ojol. Kenaikan tarif sudah diminta sejak sebelum pandemi.
"Semoga regulasi ini bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol sehingga yang namanya kesejahteraan bisa mulai dirasakan," harapnya.
Daniel juga meminta pemerintah benar-benar menerapkan dan mengimplementasikan regulasi ini di lapangan. Pun demikian dengan pengelola aplikasi.
"Jika nantinya ada aplikator yang tidak patuh dan melanggar, khususnya di wilayah Jawa Timur, kami siap melaporkannya," tegas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.
"Ini menjadi catatan tambahan PDOI Jawa Timur buat pemerintah. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenaikan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online," harap Daniel yang juga menjadi Humas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur.
Kemenhub bakal memberlakukan ketentuan itu pada 14 Agustus 2022 oukul 00.00. Tarif dibedakan berdasarkan tiga zonasi.
Perusahaan aplikasi diminta segera menyesuaikan diri pada aturan yang diteken sejak 4 Agustus itu. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: