Tarif Ojol Naik Per 14 Agustus, PDOI Jatim: Taksi Online Kok Belum?

Tarif Ojol Naik Per 14 Agustus, PDOI Jatim: Taksi Online Kok Belum?

Humas PDOI Jatim Daniel Rorong saat memberikan makanan dan minuman untuk driver Ojol di Surabaya.-Daniel Rorong for Disway-

Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

 

Berikut daftar tarif ojek online terbaru:

Zona I

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

Zona II

Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per kilometer untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per kilometer.

Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Zona III

Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: