Konstruksi Kasus Yosua dan Kepercayaan Publik
-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-
Kunci perkara Duren Tiga ialah Sambo menjanjikan kepada Bharada E bahwa penyidikan perkara akan dihentikan (SP3). Tapi gagal. Bharada E jadi tersangka. Lalu, E ”menyanyi”, mengungkap perkara.
ITU dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kapolri: ”Ternyata pada saat itu Saudara Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari Saudara FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap kasus yang terjadi.”
Kejadian pembunuhan terhadap Brigadir Yosua pada Jumat, 8 Juli 2022. Hampir sebulan kemudian, Jumat, 5 Agustus 2022, penyidik menetapkan Bharada E tersangka pembunuh Yosua.
Dilanjut Kapolri: ”Namun, ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu.”
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eliezer minta ganti pengacara. Dari semula pengacara yang disiapkan Sambo, yakni Deolipa Yumara dan Boerhanuddin, beralih ke Ronny Talapessy.
Juga, Eliezer minta tidak ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebab, Sambo ditahan di sana. Eliezer takut pada Sambo. Permintaan itu dituruti penyidik dan E tetap ditahan di Bareskrim Polri.
Setelah itu, Eliezer menyanyi. Atau, memberikan keterangan kronologi kejadian yang berbeda dengan keterangan ia sebelumnya.
Kapolri: ”Saat itu Saudara Richard menyampaikan kepada penyidik, bahwa ia melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah, Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata, lalu (senjata) diserahkan kepada Saudara Richard.”
Perubahan keterangan Eliezer itu adalah fondasi perkara itu. Maka, Kapolri memanggil Eliezer untuk menyampaikan langsung ke hadapan Kapolri.
Eliezer lalu dibawa tim penyidik menghadap Kapolri. Eliezer menceritakan langsung kepada Kapolri. Keterangannya sama dengan yang ia sampaikan ke penyidik. Yakni, keterangan yang terbaru.
Sejak itu, konstruksi perkara tersebut berubah total. Akibatnya, Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir Yosua. Disangkakan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati.
Sampai di sini, tampak bahwa rekayasa perkara itu (diduga dilakukan Sambo) berlapis-lapis. Ketika satu lapis rekayasa terlepas, seluruh rangkaian rekayasa ambyar berantakan.
Juga, membuat publik paham, bahwa perkara hukum yang sesungguhnya, penyidikannya bisa dihentikan. SP3. Oleh polisi sekelas Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: