Apa Kabar Penyelidikan Gratifikasi Pengadaan LKS dan Kasus Lain di Kejari Kota Pasuruan?

Apa Kabar Penyelidikan Gratifikasi Pengadaan LKS dan Kasus Lain di Kejari Kota Pasuruan?

Ilustrasi pembelajaran di SD Pasuruan.-Lailiyah Rahmawati/Harian Disway-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Perkembangan lidik dugaan korupsi pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sempat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, masih belum membuahkan kesimpulan. Pun dengan beberapa kasus lainnya yang tiba-tiba hilang dan belum ada perkembangan.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau cash back, misalnya. Yang mana pihak ketiga diduga memberikan gratifikasi pada salah satu oknum yang diduga kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, persoalan itu masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dari pengumpulan data dan keterangan tersebut baru nantinya diketahui apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan menjadi tahapan penyelidikan perkara atau tidak.

"Sampai saat ini masih lanjut dan berproses. Hanya, tahapannya masih belum menjadi penyelidikan perkara. Masih tahap puldata dan pulbaket awal," ujar Wahyu saat dikonfirmasi.

Karena masih dalam tahapan tersebutlah menjadikan pihak Kejari Kota Pasuruan masih belum bisa memblow up kasus tersebut. Wahyu juga mengungkapkan, kurangnya alat bukti menjadi kendala."Karena kami harus berdasarkan bukti bukan asumsi atau persepsi," kata Wahyu.

Seorang narasumber di sebuah sekolah dasar di Kota Pasuruan mengatakan, pihak sekolah tidak tahu menahu soal gratifikasi tersebut. Sebab, sekolah hanya diarahkan menggunakan bahan ajar tanpa ikut campur penentuan penerbit atau pihak ketiga. 

"Sekolah tidak ikut campur pemilihan penerbit. Kalau memang ada oknum yang mengambil untung silahkan dilanjut proses hukumnya asal jangan sampai menarik LKS karena siswa-siswa dan guru akan kebingungan untuk mencari tambahan bahan ajar," ujar sumber tersebut. 

Sementara itu ada sederet kasus-kasus lainnya yang masih belum dilanjutkan. Antara lain, dugaan korupsi anggaran Pilkada KPU Kota Pasuruan tahun anggaran 2015 dan dugaan korupsi proyek bantuan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) PDAM Kota Pasuruan. 

Kasus dugaan korupsi PDAM Kota Pasuruan, itu membuat Robert Balbut direktur PDAM Kota Pasuruan saat itu mundur. Prestasi Kejari Kota Pasuruan adalah berhasil mengungkap korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Kominfo Kota Pasuruan yang menghasilkan dua ASN Pemkot Pasuruan diberhentikan tidak dengan hormat. Sedangkan kasus besar yakni korupsi anggaran PSSI Kota Pasuruan juga tidak lagi ditangani oleh Kejari Kota Pasuruan. (Lailiyah Rahmawati)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: