Mantan Wali Kota Pasuruan dan Ajudannya Dipanggil Kejari Kota Pasuruan

Mantan Wali Kota Pasuruan dan Ajudannya Dipanggil Kejari Kota Pasuruan

-Ilustrasi SPPD-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) mengenai kerugian negara perjalanan dinas Sekretariat Daerah Kota Pasuruan tahun anggaran 2019/2020.

Mantan Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, mantan Sekretaris Daerah Bahrul Ulum, dan mantan ajudan Wali Kota Pasuruan MI dikabarkan sudah menerima surat panggilan dari Kejari Kota Pasuruan

Kepala Seksi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto saat dikonfirmasi mengatakan, surat yang dilayangkan bukan panggilan, melainkan permintaan keterangan. 

”Permintaan keterangan dari yang bersangkutan atas dumas dari LSM,” jelas Wahyu. 

Berdasar informasi di lingkungan Pemkot Pasuruan, Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo dipanggil bersama mantan ajudannya, MI, dan sekretaris pribadinya, Pr. 

”Pak Teno dan dua mantan ajudannya dimintai keterangan atas SPPD-nya terkait travel yang biasa dipakai saat perdin,” ungkap sumber di internal pemkot. 

Dugaan sementara, ada penggelembungan harga perjalanan dinas tersebut. ”Kalau Pak Ulum (mantan Sekda) sepertinya bersih, tak ada peristiwa seperti itu (mark-up, Red),” kata sumber lainnya di lingkungan Pemkot Pasuruan. 

Pemanggilan mantan-mantan pejabat dan ajudan itu direncanakan besok, Selasa, 18 Oktober 2022. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: